Isu Suap Mencuat di Kasus Sengketa Tanah, PN Sumenep Pastikan Sidang Transparan

Radar9
14 Mei 2026 02:52
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan bernomor 35/Pdt.G/2025/PN.Smp yang belakangan menjadi sorotan publik.

Perkara perdata yang melibatkan Bambang Hermanto sebagai penggugat melawan pihak berinisial S dan F sebagai tergugat itu memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

Di tengah proses persidangan yang masih berjalan, muncul tudingan adanya praktik suap dalam penanganan perkara tersebut.

Juru Bicara PN Sumenep, Akhmad Bangun Sujiwo, SH. MH., secara tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan seluruh tahapan persidangan berlangsung sesuai mekanisme hukum dan berada dalam pengawasan internal yang ketat.

“Semua tahapan perkara berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak benar apabila ada tudingan atau isu yang menyebut adanya praktik suap dalam penanganan perkara ini,” tegasnya saat diwawancarai redaksi, Rabu siang (13/05/2026).

Ia menambahkan, masyarakat dipersilakan melapor apabila menemukan oknum di lingkungan PN Sumenep yang terbukti terlibat praktik suap dalam penanganan perkara.

“Jika ada oknum yang terbukti bermain suap, silakan dilaporkan kepada lembaga pengawas atau pihak berwenang,” tambahnya.

Menurutnya, sistem pengawasan di lingkungan pengadilan berjalan berlapis sehingga tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan dalam proses penanganan perkara.

PN Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya karena dapat merusak kredibilitas lembaga peradilan dan menciptakan opini yang menyesatkan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, menegaskan pihaknya memilih fokus pada pembuktian hukum di persidangan dibanding menanggapi isu yang berkembang di luar proses peradilan.

Bersama Nancy Dwi Fasluky Tristoria, ia menilai kebenaran materiil hanya dapat diuji melalui fakta dan alat bukti di meja hijau.

“Kami fokus pada substansi perkara dan pembuktian hukum. Semua pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan daripada membangun opini liar,” ujarnya.

Klarifikasi resmi tersebut menjadi penegasan bahwa PN Sumenep tetap berkomitmen menjaga independensi lembaga peradilan serta menjunjung tinggi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa yang sedang bergulir.

(Prabu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *