SUMENEP– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lenteng terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Selain menjalankan fungsi administratif, KUA Lenteng memastikan bahwa prosesi pernikahan bagi pasangan baru kini semakin dipermudah dan bebas biaya.
Kepala KUA Kecamatan Lenteng, Zainori, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan yang prima dan transparan. Menurutnya, KUA bukan sekadar tempat pencatatan nikah, melainkan garda terdepan dalam memberikan edukasi serta bimbingan keluarga bagi masyarakat setempat.
“Kami ingin memastikan setiap warga yang datang mendapatkan hak pelayanannya dengan maksimal. Proses administrasi kini lebih cepat dan petugas kami siap membantu setiap kendala yang dihadapi masyarakat,” ujarnya, Senin (9/2/26).
Lebih lanjut, ia menambahkan kabar gembira bagi para calon pengantin, khususnya pasangan perawan dan perjaka. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di dalam kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Bagi pasangan suami istri khususnya perawan dan perjaka yang melaksanakan prosesi akad nikah langsung di kantor KUA setempat pada hari dan jam kerja, kami tegaskan itu gratis atau nol rupiah,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pernikahan bagi masyarakat dan mendorong tertib administrasi kependudukan sejak awal membangun rumah tangga.
Pihak KUA Lenteng juga menghimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri dan mengikuti alur yang telah ditetapkan agar terhindar dari praktik pungutan liar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Ibnu Hajar






