Penganiayaan Kurir oleh Pendamping Desa, Kuasa Hukum Mendesak Polisi dan Kemendesa Tidak Tutup Mata

Jumat, 28 November 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep –– Kuasa Hukum korban dugaan penganiayaan kurir paket di Bluto, Mahbub Junaidi, S.H., mengeluarkan pernyataan keras yang langsung menohok dua institusi sekaligus, yakni Kemendesa PDTT dan Polsek Bluto.

Ia menuntut langkah cepat dan tanpa kompromi atas dugaan kekerasan yang melibatkan seorang Pendamping Desa Kecamatan Gayam, berinisial YSD.

Mahbub menyampaikan sikap tegas itu setelah kliennya, Moh. Latif Syarifuddin (30), melaporkan bahwa dirinya dipukul dan dibanting oleh YSD saat mengantarkan paket pada Rabu, 26 November 2025. Laporan resmi telah masuk ke Polsek Bluto dengan nomor LP/B/13/XI/2025.

Menurut Mahbub, dugaan tindakan brutal tersebut tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencoreng lembaga pendamping desa yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan masyarakat.

 “Kemendesa PDTT tidak boleh diam. YSD harus segera dicopot dari jabatan pendamping desa. Tidak ada ruang bagi oknum yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga yang sedang bekerja mencari nafkah,” tegasnya.

Tidak berhenti pada kementerian, Mahbub juga mendesak keras Polsek Bluto untuk bergerak cepat.

“Kasus ini harus segera naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Hukum tidak boleh berjalan lambat saat pelakunya berstatus aparat desa. Polisi harus menunjukkan keberpihakannya pada keadilan, bukan pada jabatan seseorang.” katanya.

Mahbub menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada upaya memperlambat proses hukum.

“Jika ada tanda-tanda perlindungan terhadap oknum, kami bawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Korban punya hak untuk mendapatkan keadilan penuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bluto Iptu Agus Sugito, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan telah diterima dan proses penyelidikan sedang berjalan.

“Saksi-saksi kami panggil dan kami dalami. Perkembangan kasus akan disampaikan melalui Humas,” jelasnya.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir di Bluto kembali membuka luka lama: oknum aparat desa yang merasa kebal hukum. Melihat fakta bahwa terlapor adalah seorang Pendamping Desa, wajar bila publik mulai mempertanyakan integritas lembaga yang seharusnya melayani masyarakat justru diduga menyakiti mereka.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, seorang kurir yang bekerja keras mengantar paket demi menafkahi keluarganya malah mengalami tindak kekerasan

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan
Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta
Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:23 WIB

Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:15 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Berita Terbaru