KEDIRI – Jurnalis media Detikzone berinisial BG resmi melaporkan oknum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri, berinisial ABD, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Kediri pada Jumat (8/8/2025) sore.
Laporan tersebut memuat dua dugaan tindak pidana, yakni menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta membuat laporan palsu kepada penguasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[Awal Mula Kasus]
Menurut pelapor, persoalan ini bermula dari pemberitaan Detikzone yang mengangkat dugaan keterlibatan ABD dalam melindungi seorang terduga pelaku penipuan tabungan warga, yang kemudian direkrut menjadi anggota salah satu LSM di Kediri.
Berita tersebut, yang diterbitkan pada awal Agustus 2025, disusun berdasarkan kaidah jurnalistik, prinsip verifikasi, dan dilengkapi hak konfirmasi.
Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dijamin UU Pers, ABD justru diduga membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan narasi yang memojokkan jurnalis dan medianya.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mengancam kemerdekaan pers.
“Kami menempuh jalur hukum karena ini menyangkut kepentingan publik dan kemerdekaan pers. Undang-undang sudah jelas melarang siapa pun menghalangi kerja wartawan. Laporan palsu yang dibuat untuk menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran serius,” tegas Igusty Madani selaku pemimpin redaksi Detikzone.
Jurnalis yang dikenal vokal menyuarakan kebenaran ini menambahkan, bahwa media yang dipimpinnya tidak akan tunduk pada segala bentuk tekanan atau pembungkaman.
“Siapapun yang mencoba membredeli karya jurnalistik akan saya lawan dan tidak ada kata maaf. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang wajib kita jaga bersama,” tegasnya.
Sikap LSM GMBI
Ketua LSM GMBI Distrik Kediri Raya, Indra Eka Januar Gunawan, menyatakan pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada wartawan yang telah menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan Detikzone.id yang kami dampingi telah melakukan tugas jurnalistik secara profesional, termasuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum memuat berita. Namun ironisnya, justru dilaporkan secara pidana yang kami nilai tidak berdasar,” tegas Indra, Kamis (8/8/2025).
LSM GMBI menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk pengaduan palsu dan upaya menghalangi kemerdekaan pers, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu, Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengancam hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami sudah mengajukan laporan resmi ke Polres Kediri Kota, dan akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal satu wartawan, tetapi soal perlindungan terhadap profesi pers dan kebebasan berekspresi di negara demokrasi,” tambah Indra.
Ia menegaskan, apabila pihak pelapor memiliki keberatan atas pemberitaan media, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi yang bersifat intimidatif.
LSM GMBI Distrik Kediri Raya menyatakan siap mendampingi proses ini secara hukum dan tetap terbuka terhadap penyelesaian secara musyawarah jika ada itikad baik dari pihak pelapor.
[Dasar Hukum]
Pelapor dan LSM GMBI mengacu pada ketentuan berikut:
Pasal 4 ayat (3) UU No. 40/1999 tentang Pers: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Pasal 317 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun lisan, yang dapat menimbulkan kehormatan atau nama baik seseorang terserang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 220 KUHP: “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
[Proses Hukum]
Kasus ini kini telah masuk dalam penanganan Satreskrim Pidsus Polresta Kediri. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan saksi maupun terlapor.
Untuk diketahui, pihak Detikzone dan LSM GMBI menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.