Sumenep Dorong Penghematan BBM Lewat WFH dan Transportasi Non-BBM

Radar9
8 Apr 2026 11:32
2 menit membaca

SUMENEP, RADAR9.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai langkah penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan WFH setiap hari Jumat, serta penetapan hari Rabu sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat bertujuan untuk menekan konsumsi BBM sekaligus memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan optimal.

“WFH setiap Jumat diharapkan mampu menghemat BBM tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Mereka meliputi Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, inspektur, kepala OPD, sekretaris DPRD, pejabat di lingkungan sekretariat daerah, serta pimpinan rumah sakit daerah, camat, dan lurah.

Selain itu, pelayanan publik yang bersifat vital tetap berjalan seperti biasa, termasuk pada Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

Bupati menegaskan, ASN diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut agar target efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menetapkan penggunaan transportasi non-BBM setiap Rabu dan Jumat. ASN didorong menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan listrik.

Kebijakan ini berlaku bagi ASN, pegawai BLUD, BUMD, serta tenaga alih daya yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal lima kilometer dari lokasi kerja.

Namun demikian, pengecualian diberikan bagi pegawai yang tinggal lebih dari lima kilometer atau dalam kondisi tertentu yang mendesak, sehingga tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah dan BUMD untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap berjalan efektif.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, adaptif, dan berkelanjutan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.