
SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mulai mematangkan arah regulasi pertembakauan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pelindungan Pertembakauan.
Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat sektor tembakau daerah dengan mempertimbangkan kepentingan petani, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pembahasan naskah akademik dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Ruang Rapat Asory Hermani, Gedung Campaka, UNIBA Madura, Selasa (13/10/2026).
Forum tersebut melibatkan akademisi, perangkat daerah, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, pengusaha rokok, serta perwakilan masyarakat untuk menghimpun masukan terkait persoalan dan kebutuhan sektor pertembakauan.
Bupati Achmad Fauzi menegaskan, penyusunan Raperda harus didasarkan pada kajian akademik yang matang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil pertembakauan di Sumenep.
“Penyusunan Raperda ini harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurutnya, aspirasi petani dan pelaku usaha perlu menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya berorientasi pada pengembangan sektor tembakau, tetapi juga memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang bergantung pada komoditas tersebut.
Melalui FGD ini, berbagai masukan dihimpun untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus merumuskan arah pengembangan dan pelindungan pertembakauan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Selanjutnya, hasil diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum memasuki tahapan penyusunan Raperda. Pemkab Sumenep berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan kebijakan yang terarah untuk mendukung keberlanjutan sektor tembakau dan memperhatikan kepentingan petani serta pelaku usaha di daerah.
(Redaksi)
Tidak ada komentar