PT Borwita Citra Prima Mangkir dari Panggilan Disnaker Jatim, Nasib Buruh Terkatung-katung

Radar9
29 Jul 2026 16:12
2 menit membaca

SURABAYA – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Borwita Citra Prima dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pihak perusahaan secara terang-terangan mangkir atau tidak menghadiri agenda klarifikasi yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur pada hari ini, Rabu, 29 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen Risalah Klarifikasi Perselisihan Hubungan Industrial yang diterima redaksi, agenda pertemuan yang digelar di Ruang Sidang Bidang Hubungan Industrial (HI) tersebut sedianya membahas pokok masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh perwakilan pekerja yang dikuasakan kepada DPP Brigade Komando Nusantara beserta para Mediator HI Disnaker Jatim. Namun, pada kolom keterangan pengusaha, tertulis jelas catatan tim mediator: “— Tidak hadir —”.

Ketidakhadiran PT Borwita Citra Prima ini dinilai mencederai upaya musyawarah, di saat para buruh menuntut keadilan atas dua masalah utama yang tertuang dalam keterangan pekerja:

1. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang berada di Depo Utama.

2. Kasus pekerja atas nama Mas Rofik yang dipaksa atau mengalami pensiun dini karena kondisi sakit dan faktor usia, yang memerlukan kejelasan hak-hak ketenagakerjaannya.

Langkah mangkirnya perusahaan manufaktur/distribusi ini memperpanjang ketidakpastian nasib para pekerja yang mencari nafkah di perusahaan tersebut.

Merespons ketidakhadiran pihak pengusaha, tim Mediator HI Disnaker Provinsi Jatim yang beranggotakan Himawan Pradono, Astret Lestari, Novia Kusuma S, dan Ulul Adzmi R, langsung mengambil sikap dan kesimpulan tegas.

Dalam arahan resminya, tim mediator meminta kedua belah pihak untuk tetap mengutamakan musyawarah mufakat. Disnaker Jatim menjadwalkan ulang pertemuan selanjutnya pada minggu depan.

Selain itu, mediator menjelaskan bahwa proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selanjutnya akan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Seiring dengan itu, pencatatan perselisihan yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo akan dicabut karena penanganan perkara beralih ke tingkat provinsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Borwita Citra Prima belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mangkirnya mereka dari panggilan otoritas ketenagakerjaan tersebut.

( @L )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *