Usai Ikut MPLS, Tiga Siswa SDN 1 Batuan Diduga Dicoret : Dinas Pendidikan Diminta Bertindak

Radar9
23 Jul 2026 11:12
3 menit membaca

SUMENEP – Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. SD Negeri 1 Batuan, Kecamatan Batuan, diduga memberhentikan tiga siswa yang telah diterima melalui proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), meski para siswa disebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026. Ketiga siswa dikabarkan diminta keluar dari sekolah ketika kegiatan belajar mengajar sudah berjalan, sehingga memunculkan tanda tanya dari pihak keluarga.

Salah satu orang tua siswa mengaku kecewa atas keputusan sekolah yang dinilai tidak disertai alasan yang jelas. Menurutnya, apabila sejak awal anaknya memang tidak diterima, pihak sekolah seharusnya menyampaikan hal tersebut sebelum proses pembelajaran dimulai.

“Kalau memang dari awal tidak diterima, kenapa tidak disampaikan sejak awal? Anak saya sudah mengikuti proses masuk sekolah, lalu tiba-tiba dikeluarkan tanpa alasan yang jelas. Sampai sekarang anak saya sering menangis,” ungkap salah seorang orang tua siswa kepada media ini.

Orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian pendidikan bagi anak-anak yang terdampak keputusan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 1 Batuan, Saida, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp tidak mendapat respons, meskipun pesan diketahui telah diterima.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Buhari, saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan media dan memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

“Terima kasih atas informasi dan kerja samanya. Mohon maaf tadi tidak bisa menjawab telepon karena masih mengikuti pembukaan kegiatan REVIT di Surabaya. Kalau boleh, identitas siswa kami butuhkan untuk kami tindak lanjuti,” ujarnya melalui pesan singkat. Kamis (23/7/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur, Ardiansyah, menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Menurutnya, apabila para siswa telah lolos SPMB, memenuhi persyaratan, mengikuti MPLS, bahkan telah aktif mengikuti kegiatan belajar di kelas, maka harus ada dasar hukum yang jelas apabila dilakukan pemberhentian.

“Jika siswa sudah memenuhi syarat administrasi, telah diterima secara resmi, mengikuti MPLS, bahkan sudah aktif belajar, lalu tiba-tiba diberhentikan, tentu harus ada dasar hukum dan ketentuan yang jelas. Dinas Pendidikan wajib memberikan penjelasan kepada publik sekaligus melakukan evaluasi terhadap kebijakan sekolah tersebut,” tegas Ardiansyah.

Ia juga mempertanyakan langkah konkret yang akan diambil Dinas Pendidikan terhadap dugaan pemberhentian tiga siswa tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun mengganggu hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu transparansi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait alasan pemberhentian ketiga siswa tersebut serta langkah penyelesaian yang akan ditempuh guna menjamin hak pendidikan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *