Polres Pamekasan Dipersoalkan usai Proses Laporan Kehilangan Rokok Ilegal, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih

Radar9
18 Mei 2026 22:18
2 menit membaca

PAMEKASAN (RADAR9.ID) – Kasus pencurian biasa di wilayah hukum Polres Pamekasan menggelinding menjadi skandal penegakan hukum yang memicu kemarahan publik.

Laporan kehilangan komoditas rokok non-cukai (ilegal) yang direspons cepat oleh kepolisian setempat dinilai mengonfirmasi praktik tebang pilih dan mengindikasikan adanya “tangan tak terlihat” (backing) di balik peredaran barang penyelundupan.

Publik dan praktisi hukum dibuat heran oleh keputusan Polres Pamekasan yang resmi menerima dan memproses laporan kehilangan barang yang secara substansi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sesuai konstruksi hukum, rokok tanpa pita cukai adalah barang terlarang yang wajib disita negara untuk dimusnahkan, dan pemiliknya diancam pidana.

Namun dalam kasus ini, hukum justru diduga kuat dijadikan instrumen pelindung bagi pihak yang memegang barang ilegal, memposisikan mereka sebagai korban yang berhak mendapatkan pemulihan hak.

Skandal ini mengonfirmasi rumor lama mengenai kebocoran jalur distribusi internasional di Madura. Berdasarkan data yang dihimpun, rokok ilegal tersebut ditengarai merupakan barang impor asal Dubai yang masuk secara bebas.

Kecepatan penanganan kasus pencurian ini berbanding terbalik dengan pengusutan asal-usul barang ilegal tersebut. Muncul dugaan kuat adanya restu dari oknum petinggi kepolisian di wilayah Madura yang membuat laporan janggal ini bisa lolos verifikasi prosedural.

Kuasa hukum tersangka MS, A. Effendi, SH, secara terbuka menyatakan adanya anomali dan intimidasi yang ia terima selama mengawal kasus ini.

“Saya tidak takut dengan ancaman mereka. Justru semakin diancam, saya semakin yakin ada sesuatu yang sedang ditutupi. Ini bukan lagi sekadar kasus pencurian biasa, tetapi sudah menyangkut integritas penegakan hukum dan dugaan permainan para oknum kurang ajar di belakangnya,” tegas Effendi, Senin (18/5/2026).

Effendi mendesak asas equality before the law (kesamaan di mata hukum) diterapkan. Jika kliennya diproses sebagai pencuri, maka pemilik rokok ilegal dari Dubai tersebut harus segera ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Cukai.

Dampak dari tebang pilih perkara ini, gelombang desakan kini mengarah pada Divisi Propam Mabes Polri dan komisi pengawas eksternal untuk mengambil alih ketertinggalan pengusutan hukum pidana penyelundupan cukai ini.

Kasus ini dinilai menjadi preseden buruk yang meruntuhkan legitimasi institusi Polri jika dibiarkan tanpa transparansi.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Pamekasan memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penerimaan laporan kehilangan barang ilegal, maupun tudingan miring mengenai perlindungan oknum terhadap jaringan rokok internasional tersebut.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *