Pemkab Sumenep Revisi Kebijakan Aset Daerah, Sinkronkan Perda dengan Permendagri 7/2024

Radar9
26 Apr 2026 07:40
2 menit membaca

SUMENEP (RADAR9.ID) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan penyesuaian kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai respons atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Regulasi terbaru tersebut membawa sejumlah penyempurnaan signifikan dalam tata kelola aset daerah. Perubahan mencakup seluruh siklus pengelolaan, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan, pemanfaatan aset, pengamanan, penatausahaan, hingga sistem pengawasan.

Langkah penyesuaian ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, pengelolaan BMD menjadi salah satu fokus pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pembenahan tata kelola aset, peningkatan tertib administrasi, serta penguatan sistem pengendalian internal.

Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah daerah menilai perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Revisi perda tersebut diharapkan mampu mengakomodasi substansi regulasi terbaru sekaligus menjawab kebutuhan tata kelola aset yang lebih adaptif.

Upaya ini diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good governance.

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang membahas agenda tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa capaian pembangunan selama ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor.

“Capaian yang telah diraih merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan Forkopimda, jajaran pemerintahan, dan seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.

Rapat paripurna itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

(Prabu/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *