Proyek Rp 13,3 Miliar Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Terus Disorot 

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, semakin mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, proyek senilai Rp13,3 miliar dari Anggaran Tahun 2025 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Diketahui, proyek tersebut direncanakan oleh konsultan CV. Matra Cipta, dengan pelaksana lapangan CV. Tamara Ponorogo milik Dio.

Hasil penelusuran tim di lokasi menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai RAB.

Hal itu bahkan diakui oleh penanggung jawab pengesupan pekerjaan di lapangan.

“Iya, baru cor dan sirtu memang tidak sesuai spek,” ungkap Irwan, penanggung jawab lapangan saat dikonfirmasi pada Selasa (3/7).

Ia menambahkan, material batu cor yang digunakan berasal dari batu lokal, bukan batu hitam seperti yang diatur dalam RAB.

Begitu pula dengan material sirtu yang seharusnya didatangkan dari luar Pulau Kangean, karena di wilayah Arjasa sendiri bahan tersebut tidak tersedia.

“Bahan batu cor pakai batu lokal, sertu juga lokal. Lumayan pak, batu yang di sini bisa dipakai,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Muhlis, anggota DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, menduga keras adanya praktik korupsi dalam pengerjaan proyek gedung pengadilan agama tersebut.

“Sejak tahap pertama hingga tahap kedua, material utamanya sudah melenceng dari RAB. Batu cor hitam diganti batu lokal, sirtu juga asal pakai lokal. Padahal jelas di RAB harus didatangkan dari luar karena di sini tidak ada,” tegas Muhlis, Kamis (10/7/2025).

Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menilai praktik penggantian material tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami bersama tim masih terus mengumpulkan bukti. Jika terbukti, akan kami laporkan resmi agar penyelewengan ini diusut tuntas,” tambahnya.

Muhlis juga menyoroti akses ke area proyek yang diduga sengaja ditutup rapat agar luput dari pengawasan publik.

“Pintu proyek selalu dikunci. Kami menduga kuat ada upaya menghalangi akses informasi, ini berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” pungkasnya. ***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ramadan Penuh Makna, PBH Laskar Prabowo 08 Konsolidasi Organisasi dan Tegaskan Visi Misi Pelayanan Hukum bagi Masyarakat
Ketua DPD GMNI Jatim Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, Minta Aparat Usut Tuntas
Mudik Gratis 2026 Jadi Solusi Warga Kepulauan Pulang Kampung
Remaja Diduga Ditendang dan Dipukul Kunci Motor, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta
Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:59 WIB

Ramadan Penuh Makna, PBH Laskar Prabowo 08 Konsolidasi Organisasi dan Tegaskan Visi Misi Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:59 WIB

Ketua DPD GMNI Jatim Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, Minta Aparat Usut Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:35 WIB

Mudik Gratis 2026 Jadi Solusi Warga Kepulauan Pulang Kampung

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:35 WIB

Remaja Diduga Ditendang dan Dipukul Kunci Motor, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:23 WIB

Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut

Berita Terbaru