Proyek Rp 13,3 Miliar Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Terus Disorot 

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, semakin mendapat sorotan tajam.

Pasalnya, proyek senilai Rp13,3 miliar dari Anggaran Tahun 2025 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Diketahui, proyek tersebut direncanakan oleh konsultan CV. Matra Cipta, dengan pelaksana lapangan CV. Tamara Ponorogo milik Dio.

Hasil penelusuran tim di lokasi menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai RAB.

Hal itu bahkan diakui oleh penanggung jawab pengesupan pekerjaan di lapangan.

“Iya, baru cor dan sirtu memang tidak sesuai spek,” ungkap Irwan, penanggung jawab lapangan saat dikonfirmasi pada Selasa (3/7).

Ia menambahkan, material batu cor yang digunakan berasal dari batu lokal, bukan batu hitam seperti yang diatur dalam RAB.

Begitu pula dengan material sirtu yang seharusnya didatangkan dari luar Pulau Kangean, karena di wilayah Arjasa sendiri bahan tersebut tidak tersedia.

“Bahan batu cor pakai batu lokal, sertu juga lokal. Lumayan pak, batu yang di sini bisa dipakai,” katanya.

Menanggapi temuan tersebut, Muhlis, anggota DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, menduga keras adanya praktik korupsi dalam pengerjaan proyek gedung pengadilan agama tersebut.

“Sejak tahap pertama hingga tahap kedua, material utamanya sudah melenceng dari RAB. Batu cor hitam diganti batu lokal, sirtu juga asal pakai lokal. Padahal jelas di RAB harus didatangkan dari luar karena di sini tidak ada,” tegas Muhlis, Kamis (10/7/2025).

Pihaknya memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia menilai praktik penggantian material tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kami bersama tim masih terus mengumpulkan bukti. Jika terbukti, akan kami laporkan resmi agar penyelewengan ini diusut tuntas,” tambahnya.

Muhlis juga menyoroti akses ke area proyek yang diduga sengaja ditutup rapat agar luput dari pengawasan publik.

“Pintu proyek selalu dikunci. Kami menduga kuat ada upaya menghalangi akses informasi, ini berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” pungkasnya. ***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polemik Internal, Musda KNPI Sumenep Tersandera
Ketua PWRI Sumenep Sebut SKK Migas Harus Tanggung Jawab Atas Manuver KEI
Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kangean Tuai Polemik
Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman
Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 
Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi
Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 
Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:53 WIB

Proyek Rp 13,3 Miliar Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Terus Disorot 

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:25 WIB

Polemik Internal, Musda KNPI Sumenep Tersandera

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:38 WIB

Ketua PWRI Sumenep Sebut SKK Migas Harus Tanggung Jawab Atas Manuver KEI

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:43 WIB

Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kangean Tuai Polemik

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:18 WIB

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman

Berita Terbaru