Kukuhkan Guru Besar Hukum, Prof. Syahrul, Unitomo Resmi Tambah Jajaran Guru di Bidang Hukum

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD—yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah—hadir langsung memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi.

Berita Terkait

Batik Shibori Jadi Wajah Baru Perempuan Berkarya, Ini Pesan Ketua TP PKK Sumenep
TP PKK Sumenep Terus Bergerak Perangi Tengkes,  Nia Kurnia:  Konsumsi Ikan Adalah Salah Satu Kunci Cukupi Kebutuhan Gizi 
Istri Bupati Fauzi Apresiasi Perjuangan Atlet di Porprov 2025 dan Dukung Pemberian Bonus
PJ Kades Batu Putih Kangayan Gratiskan Biaya Pasang Baru Listrik PLN untuk Mushola dan Masjid Baiturrahman
Ribuan Warga Sumenep Banjiri Parade Musik Tongtong pada Momentun Bulan Bung Karno
Malam Ini Bupati Tongtong Gelar Festival Semarak Juni Bulan Bung Karno, 7 Group Musik Tongtong Akan Mengguncang Sumenep
Prestasi Ajeng Ayu Berkibar di Porprov Jatim 2025, Virzaninnda Busyro Berikan Pujian 
Ketua IBM Foundation Soroti Kredibilitas Survey 100 Hari Kepemimpinan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:02 WIB

Batik Shibori Jadi Wajah Baru Perempuan Berkarya, Ini Pesan Ketua TP PKK Sumenep

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:08 WIB

Istri Bupati Fauzi Apresiasi Perjuangan Atlet di Porprov 2025 dan Dukung Pemberian Bonus

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:53 WIB

PJ Kades Batu Putih Kangayan Gratiskan Biaya Pasang Baru Listrik PLN untuk Mushola dan Masjid Baiturrahman

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:11 WIB

Kukuhkan Guru Besar Hukum, Prof. Syahrul, Unitomo Resmi Tambah Jajaran Guru di Bidang Hukum

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:13 WIB

Ribuan Warga Sumenep Banjiri Parade Musik Tongtong pada Momentun Bulan Bung Karno

Berita Terbaru