Saksi Ahli Kembali Mangkir, Brian Praneda SH Sebut JPU Menghambat Prinsip Transparansi Persidangan 

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Mei 2025 — Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.

Tidak hanya itu, JPU juga gagal menghadirkan surat keterangan sakit serta tiga surat keterangan kematian dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

Celakanya, absennya pihak-pihak kunci ini menjadi catatan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, S.H.

Brian menilai hal ini menghambat prinsip persidangan yang adil dan transparan (fair trial).

“Tanpa kehadiran langsung ahli, maka tidak ada ruang untuk pengujian keterangan melalui tanya jawab, yang penting untuk menggali aspek teknis dalam perkara pidana ini,” ujar Brian Praneda.

Dalam persidangan tersebut keterangan ahli hanya dibacakan.

Sementara itu, agenda sidang tetap berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Tony Surjana memaparkan secara rinci asal usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Tony menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut berasal dari orang tuanya yang telah membeli lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak sejak tahun 1970-an.

“Sertifikat tersebut kemudian diperbarui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya pemekaran wilayah yang dahulu berlokasi di bekasi menjadi Jakarta utara tanpa adanya perubahan data tanah tersebut baik dari segi luas, bentuk, dan batas-batas,” ujarnya.

Tony mengungkapkan bahwa tanah yang dimilikinya kerap kali mengalami gangguan dari pihak-pihak yang tidak berhak sejak tahun 1990-an. Salah satunya adalah Abdullah, yang pernah membuat rumah bedeng di atas tanah tersebut tanpa izin.

Bahkan sejumlah orang lain juga menguasai dan mengusahai tanah tersebut tanpa persetujuan Tony Surjana dan tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa hukum pun terjadi, baik dalam ranah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), termasuk dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Dalam beberapa perkara perdata, pengadilan telah memutuskan bahwa Tony adalah pemilik sah atas bidang tanah dimaksud, termasuk untuk SHM nomor 512, 4076, dan 4077. Meski SHM nomor 690 sempat disengketakan melalui jalur TUN, keputusan pengadilan perdata tetap mengukuhkan hak kepemilikan Tony.

Terdakwa juga menyoroti adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh seseorang bernama Sugiarto Tjiptohartono dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Menurut Tony, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah lahan.

Sugiarto awalnya adalah penyewa, namun kini justru diduga berusaha menguasai lahan yang dapat dibuktikan sampai dengan saat ini Sugiarto masih menduduki tanah milik Tony Surjana tanpa dasar alas hak yang sah.

Brian Praneda menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum demi membela hak kliennya termasuk tidak terbatas kepada Sugiarto yang saat ini masih menguasai lahan milik Kliennya.

“Kami akan mendorong agar proses hukum berjalan adil, obyektif, dan sesuai dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari kamis untuk menghadirkan Saksi a de charge dan ahli secara langsung di persidangan.

Berita Terkait

Laskar Prabowo 08 Rayakan Ulang Tahun RI dengan Aksi Sosial di Panti Lansia Atmabrata
Demo Polres Sumenep, Dear Jatim Buka Borok 6 Kasus Korupsi
Miliaran DBHCHT untuk Publikasi Media Dibatasi, Satpol PP Pamekasan Sebut Arahan Bea Cukai Saat Pemaparan
Polres Pasuruan Satukan Polisi dan Warga Lewat Lomba Rakyat
Perangi Kriminalisasi Pers, Jurnalis Detikzone Laporkan Oknum LSM Kediri ke Polresta
Kasus BSPS, Masyarakat Sumenep Disuguhi Akting Maling Teriak Maling
Sarat Pelanggaran, Proyek Rp13,3 M Kantor PA Kangean Sumenep Diduga Abaikan K3
Cuma Kuat Pungut Iuran, Tapi Lemah Lindungi Anggota, Paguyuban PR Sumenep Diminta Bubar

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:55 WIB

Laskar Prabowo 08 Rayakan Ulang Tahun RI dengan Aksi Sosial di Panti Lansia Atmabrata

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Demo Polres Sumenep, Dear Jatim Buka Borok 6 Kasus Korupsi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Miliaran DBHCHT untuk Publikasi Media Dibatasi, Satpol PP Pamekasan Sebut Arahan Bea Cukai Saat Pemaparan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Polres Pasuruan Satukan Polisi dan Warga Lewat Lomba Rakyat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 00:17 WIB

Perangi Kriminalisasi Pers, Jurnalis Detikzone Laporkan Oknum LSM Kediri ke Polresta

Berita Terbaru