SUMENEP, RADAR9.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret melindungi anak dari dampak negatif penggunaan platform digital yang tidak terkontrol.
Inisiatif tersebut dinilai strategis karena sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa raperda yang diusulkan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, aturan tersebut justru akan memperkuat dasar hukum di tingkat daerah.
“Raperda ini tidak akan berbenturan dengan aturan di atasnya, justru akan semakin diperkuat melalui regulasi kementerian,” ujarnya.
Ia menambahkan, terbitnya regulasi dari pemerintah pusat menjadi pijakan penting dalam memperdalam kajian raperda. Menurutnya, isu pengawasan dan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak kini menjadi perhatian serius secara nasional.
“Ini menunjukkan bahwa kebutuhan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bukan hanya dirasakan di Sumenep, tetapi juga menjadi isu nasional yang mendesak,” jelasnya.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Hosnan, berkomitmen mengawal proses pembahasan raperda hingga tuntas. Harapannya, regulasi tersebut mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
“Kami akan terus mengawal raperda ini sampai selesai karena ini menyangkut perlindungan generasi muda dari dampak negatif media sosial,” tegasnya.
Penulis : Kabiro Sumenep
Editor : Redaksi






