SUMENEP, RADAR9.ID – Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai diproyeksikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat hingga ke tingkat desa.
Kebijakan ini dinilai tidak sekadar menjadi program ekonomi pemerintah, tetapi juga upaya membangun sistem kemandirian masyarakat berbasis koperasi.
Dalam konsepnya, program ini menempatkan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi desa. Koperasi diharapkan mampu mengintegrasikan rantai produksi hingga distribusi, sekaligus memperkuat akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tingkat lokal.
Menanggapi kebijakan strategis tersebut, akademisi sekaligus praktisi hukum, Naghfir, S.HI., S.H., M.Kn., menghadirkan sebuah buku yang mengulas secara komprehensif mengenai konsep, model, serta strategi pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa. Buku tersebut menegaskan bahwa koperasi tidak sekadar menjadi program nasional, tetapi juga instrumen penting dalam memperkuat kemandirian dan ketahanan ekonomi masyarakat desa.
Menurut Naghfir, buku tersebut merupakan hasil penelitian yang telah ia lakukan selama beberapa tahun terkait penguatan dan pengembangan koperasi di tingkat desa.
“Buku ini tidak lahir secara instan, melainkan merupakan hasil dari proses riset yang saya lakukan selama bertahun-tahun. Menariknya, hasil kajian tersebut sejalan dengan program pemerintah yang diluncurkan pada 2025, yakni Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” jelasnya saat diwawancarai RADAR9.ID melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu malam (8/3/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lahirnya buku tersebut juga merupakan respons intelektual terhadap momentum kebijakan nasional yang ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Buku ini hadir sebagai respons intelektual atas arah kebijakan nasional yang ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, sekaligus menjadi ikhtiar untuk memperkuat peran koperasi desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Naghfir menilai bahwa Instruksi Presiden tersebut berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput, termasuk mendorong swasembada pangan serta menghadirkan berbagai layanan dasar bagi warga desa.
“Instruksi Presiden ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat ekonomi rakyat, mulai dari percepatan swasembada pangan hingga penyediaan layanan strategis bagi masyarakat seperti sembako terjangkau, klinik kesehatan, dan fasilitas simpan pinjam,” pungkasnya.
Penulis : Ibnu Hajar
Editor : Redaksi






