DPRD Sumenep Warning Sekolah: Pengelolaan Dana BOS Wajib Tertib RKAS dan SPj

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, H. Sami’oeddin, S.Pd. Dok. RADAR9.ID/Istimewa.

Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, H. Sami’oeddin, S.Pd. Dok. RADAR9.ID/Istimewa.

SUMENEP, RADAR9.ID – DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penataan administrasi dinilai krusial untuk memperkuat transparansi penggunaan anggaran pendidikan sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, mengingatkan seluruh sekolah agar menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Surat Pertanggungjawaban (SPj) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dua dokumen tersebut merupakan bentuk tanggung jawab penggunaan dana publik yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.

“RKAS dan SPj harus disusun sesuai aturan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tegasnya.

Sami’oeddin menjelaskan, DPRD bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep sejak 2025 telah melakukan pembahasan terkait tata kelola dana BOS. Dari evaluasi tersebut, disepakati perlunya pembenahan sistem administrasi secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran pendidikan semakin transparan dan akuntabel.

Ia mengungkapkan, dalam praktik sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami mekanisme pengelolaan dana BOS secara benar. Bahkan, ada laporan administrasi yang disusun oleh pihak luar.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan masih lemahnya pemahaman sekolah terhadap proses penyusunan laporan keuangan.

“Ke depan saya minta sekolah menyusun sendiri seluruh administrasi pengelolaan dana BOS agar memahami alur dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sami’oeddin juga menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan harus turun langsung melakukan pembinaan dan pendampingan kepada sekolah.

Selain itu, ia menyarankan pihak sekolah aktif berkonsultasi apabila mengalami kendala dalam penyusunan administrasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar regulasi.

Ia juga mengingatkan agar dana BOS tidak dipindahkan dari rekening resmi sekolah ke rekening lain karena berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Kabiro Sumenep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Target Tinggi, Masalah Menggunung: MBG Dipersoalkan di Forum Publik
SK Kepengurusan Diserahkan, KKG PAI Pasongsongan dan Ambunten Mulai Bergerak
Pencegahan Kekerasan Seksual, Wali Murid SDN Panaongan III Ikuti Seminar dengan Semangat
Kolaborasi Sekolah dan Tokoh Agama, SDN Panaongan III Fokus Pembinaan Karakter Siswa
Pramuka Kembali Jadi Ekstrakurikuler Wajib, UPI Sumenep Sukses Gelar KMD
Demi Keselamatan Anak Sekolah, Polisi Manding Turun Langsung Atur Lalu Lintas
Blangkon Persahabatan Menyatukan Dua Sekolah Pinggiran di Pasongsongan
SDN Panaongan III Sumenep Dorong Prestasi Siswa Lewat Program Intrakurikuler Pencak Silat

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:18 WIB

DPRD Sumenep Warning Sekolah: Pengelolaan Dana BOS Wajib Tertib RKAS dan SPj

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:57 WIB

Target Tinggi, Masalah Menggunung: MBG Dipersoalkan di Forum Publik

Senin, 9 Februari 2026 - 11:40 WIB

SK Kepengurusan Diserahkan, KKG PAI Pasongsongan dan Ambunten Mulai Bergerak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:08 WIB

Pencegahan Kekerasan Seksual, Wali Murid SDN Panaongan III Ikuti Seminar dengan Semangat

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:08 WIB

Kolaborasi Sekolah dan Tokoh Agama, SDN Panaongan III Fokus Pembinaan Karakter Siswa

Berita Terbaru