SUMENEP, RADAR9.ID – DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penataan administrasi dinilai krusial untuk memperkuat transparansi penggunaan anggaran pendidikan sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, mengingatkan seluruh sekolah agar menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Surat Pertanggungjawaban (SPj) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dua dokumen tersebut merupakan bentuk tanggung jawab penggunaan dana publik yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan.
“RKAS dan SPj harus disusun sesuai aturan sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tegasnya.
Sami’oeddin menjelaskan, DPRD bersama Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep sejak 2025 telah melakukan pembahasan terkait tata kelola dana BOS. Dari evaluasi tersebut, disepakati perlunya pembenahan sistem administrasi secara menyeluruh agar pengelolaan anggaran pendidikan semakin transparan dan akuntabel.
Ia mengungkapkan, dalam praktik sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami mekanisme pengelolaan dana BOS secara benar. Bahkan, ada laporan administrasi yang disusun oleh pihak luar.
Kondisi itu, kata dia, menunjukkan masih lemahnya pemahaman sekolah terhadap proses penyusunan laporan keuangan.
“Ke depan saya minta sekolah menyusun sendiri seluruh administrasi pengelolaan dana BOS agar memahami alur dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sami’oeddin juga menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan harus turun langsung melakukan pembinaan dan pendampingan kepada sekolah.
Selain itu, ia menyarankan pihak sekolah aktif berkonsultasi apabila mengalami kendala dalam penyusunan administrasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar regulasi.
Ia juga mengingatkan agar dana BOS tidak dipindahkan dari rekening resmi sekolah ke rekening lain karena berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara.
Penulis : Kabiro Sumenep
Editor : Redaksi






