SUMENEP, RADAR9.ID – Desakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan mengemuka dalam forum dengar aspirasi yang digelar DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat (27/2/26) siang.
Sejumlah tokoh ormas Islam, kiai, habib, serta unsur Forkopimda hadir menyuarakan kegelisahan masyarakat atas maraknya kafe dan warung yang diduga beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, bersama para pimpinan fraksi. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Asisten Pemerintahan, Satpol PP, DPMPTSP, serta jajaran Polres Sumenep.
Sorotan tajam disampaikan Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., LL.M., Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep. Ia menegaskan bahwa polemik ini tidak semata persoalan moral, melainkan persoalan hukum akibat belum adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur operasional tempat hiburan.
“Hingga hari ini kita belum memiliki Perda spesifik tentang pengaturan tempat hiburan. Perda Ketertiban Umum belum cukup detail untuk mengatur zonasi, jam operasional, dan pengawasan secara komprehensif. Ini yang menimbulkan celah,” tegasnya.
Menurutnya, kekosongan regulasi tersebut berdampak pada lemahnya kontrol terhadap tempat usaha yang secara administratif berizin sebagai kafe atau warung, namun dalam praktiknya beroperasi layaknya hiburan malam.
Dr. Zein mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan konstitusional menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menyinggung Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan beribadah.
“Menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan bukan sekadar kebijakan moral, tetapi mandat konstitusi. Pemerintah wajib hadir menjaga ruang publik tetap selaras dengan nilai religius masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, ia menawarkan dua langkah strategis.
Pertama, langkah jangka pendek berupa penerbitan Surat Edaran atau Keputusan Bupati untuk membatasi atau menutup sementara tempat hiburan selama Ramadhan berdasarkan kewenangan menjaga ketertiban umum dan diskresi administratif.
Kedua, langkah jangka panjang berupa penyusunan Rancangan Perda tentang Pengaturan dan Pengendalian Tempat Hiburan. Regulasi tersebut diharapkan mengatur zonasi, jam operasional, standar perizinan, mekanisme pengawasan, hingga sanksi administratif yang tegas.
“Jika izin usaha hanya untuk kafe atau warung, tetapi praktiknya menjadi tempat hiburan malam, itu pelanggaran administratif. Pemerintah berwenang memberi teguran, membekukan, bahkan mencabut izin,” tandasnya.
Ia menegaskan, pembatasan selama Ramadhan bukanlah upaya mematikan ekonomi lokal, melainkan menjaga kehormatan daerah. Menurutnya, identitas religius dan kultur Madura yang menjunjung tinggi harga diri kolektif harus menjadi pijakan kebijakan publik.
“Ekonomi penting, tetapi tidak boleh mengorbankan moral publik. Investasi yang merusak tatanan sosial bukan kemajuan, melainkan beban sosial jangka panjang,” ujarnya.

Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin menyatakan lembaganya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut bersama pemerintah daerah.
“Kami menangkap aspirasi para tokoh agama dan masyarakat dengan serius. DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkab untuk langkah konkret, termasuk kemungkinan pembentukan Perda khusus,” katanya.
Perwakilan Pemkab Sumenep menyampaikan akan mengkaji opsi kebijakan pembatasan operasional selama Ramadhan dan memperketat pengawasan melalui Satpol PP serta instansi terkait. Sementara itu, Polres Sumenep menyatakan siap mendukung penegakan ketertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Forum ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman selama Ramadhan serta mendorong lahirnya regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan identitas religius Kabupaten Sumenep.
Penulis : Kabiro Sumenep
Editor : Redaksi






