Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok : Kuasa hukum bersama pensiunan talango laporkan dugaan penipuan ke Polres Sumenep. @sumber_Grop WA JSI (RADAR9.ID)

Foto/Dok : Kuasa hukum bersama pensiunan talango laporkan dugaan penipuan ke Polres Sumenep. @sumber_Grop WA JSI (RADAR9.ID)

SUMENEP, RADAR9.ID – Seorang warga Kecamatan Talango yang telah memasuki masa pensiun mengadukan seseorang berinisial S ke Polres Sumenep terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan dana kerja sama usaha senilai Rp135 juta. Pengaduan tersebut resmi diterima dan tercatat dengan nomor STTLP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 23.09 WIB.

Korban, Untung Slamet (62), menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada Januari 2022. Saat itu, S menawarkan kerja sama usaha dengan permintaan modal Rp135 juta serta janji keuntungan sebesar Rp5 juta.

Untung mengatakan, ia menyerahkan uang tersebut secara langsung di toko miliknya di wilayah Talango. Setelah penyerahan dana, keduanya membuat kwitansi sebagai bukti transaksi.

“Semua saya serahkan sesuai kesepakatan. Ada bukti tertulisnya,” ujar Untung.

Menurutnya, pada awal kerja sama, S sempat memberikan sejumlah pembayaran dalam beberapa bulan di tahun 2022 hingga Februari 2023. Namun setelah itu, pembayaran terhenti tanpa kejelasan lebih lanjut.

“Saya sudah menunggu lama dan berusaha menagih secara baik-baik, tapi tidak ada kepastian. Itu yang membuat saya akhirnya melapor,” katanya.

Kuasa hukum korban, Hodaivi, S.H., menyatakan kliennya telah memberi waktu cukup panjang sebelum mengambil langkah hukum.

“Upaya persuasif sudah dilakukan. Karena tidak ada itikad baik, kami menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan perlindungan hak bagi klien kami,” kata Hodaivi.

Ia menegaskan pihaknya siap menyerahkan bukti-bukti tambahan, termasuk kwitansi dan komunikasi antara korban dan terlapor, untuk mendukung proses penyelidikan.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan tersebut.

Penulis : Kabiro Sumenep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan
Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut
Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:23 WIB

Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:15 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Berita Terbaru