SUMENEP, RADAR9.ID – Dugaan kasus pencabulan disertai percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Sumenep yang terjadi pada Juli 2025 kembali menyulut reaksi keras.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep menilai peristiwa tersebut sebagai bukti nyata lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, terutama akibat penerapan pasal pidana yang dinilai belum maksimal.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan predator seksual yang menyasar anak di bawah umur tersebut.
Ia menilai, korban yang masih berstatus siswi SMA seharusnya memperoleh perlindungan penuh dari negara, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis, bukan justru menjadi korban kejahatan seksual.
“Ini persoalan sangat serius. Korbannya anak, masih siswi SMA, dan kasus seperti ini terus berulang di Sumenep. Kondisi ini menunjukkan bahwa efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual belum benar-benar dirasakan,” tegas Mulyadi saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Ia menekankan bahwa Aparatur Penegak Hukum (APH) memiliki peran sentral dalam memutus mata rantai kejahatan seksual. Penanganan perkara yang tidak maksimal dan penggunaan pasal ringan dinilai hanya akan membuka ruang bagi pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa.
“Kalau penegakan hukumnya setengah-setengah, jangan heran predator seksual terus bermunculan. Hukum harus ditegakkan tegas dan transparan,” ujarnya.
Mulyadi mengingatkan bahwa saat ini telah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan ancaman pidana berat, hingga 12 tahun penjara, bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya anak.
“Regulasinya sudah jelas. Tinggal bagaimana aparat berani menerapkannya secara maksimal,” tambahnya.
Selain mendorong ketegasan hukum, Komisi IV DPRD Sumenep juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memperketat pengawasan terhadap lingkungan pendidikan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kami meminta pengawasan diperkuat. Jangan sampai lingkungan pendidikan justru menjadi ruang terjadinya pelecehan dan pencabulan,” tegas Mulyadi.
Kuasa Hukum Korban Soroti Pasal Ringan
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H., secara terbuka mengkritik langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMA berinisial L. Ia menilai penetapan pasal terhadap terduga pelaku berinisial MKA, yang hanya diancam pidana sekitar tiga tahun penjara, mencerminkan lemahnya keberpihakan hukum terhadap korban kekerasan seksual.
Menurut Arif, penerapan pasal ringan tersebut tidak sebanding dengan beratnya dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku, sekaligus berpotensi mengabaikan hak korban atas keadilan dan pemulihan.
“Ini kejahatan serius. Penyidik seharusnya tidak ragu menerapkan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal. Negara wajib hadir melindungi korban, bukan justru melemahkan penegakan hukumnya,” tegas Arif.
Ia mengungkapkan, dugaan tindak pencabulan tersebut terjadi sekitar Juli 2025. Terduga pelaku diduga menggunakan modus lowongan pekerjaan fiktif yang disebarkan melalui media sosial Facebook untuk menjebak korban. Setelah berhasil membangun komunikasi, korban diajak bertemu dan kemudian dibawa ke rumah pelaku di Desa Kalianget Barat, Kabupaten Sumenep.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku diduga merangkul korban secara paksa, meremas bagian dada, serta memasukkan tangan ke area intim korban meski korban masih dalam kondisi berpakaian,” ungkapnya.
Peristiwa ini menambah catatan kelam kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep dan menjadi perhatian serius agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar memberi efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi korban.
Penulis : Ibnu






