Pegiat Hukum Desak Polsek Bluto Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir SPX

Kamis, 27 November 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, – Seorang warga Desa Sera Barat, Kecamatan Bluto, Moh. Latif Syarifuddin (30), menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan seorang pria berinisial Y pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 11.50 WIB.

Peristiwa itu terjadi saat Latif tengah mengantarkan paket ke rumah Y di Dusun Negara, Desa Bunbungan. Sumber menyebut, sempat terjadi adu mulut terkait keterlambatan pengiriman paket.

Setelah cekcok, korban melanjutkan perjalanannya. Namun, di dekat rumah warga bernama Sudarsono, korban kembali dihentikan Y dan langsung mengalami pemukulan berkali-kali serta dibanting ke tanah.

Akibat penganiayaan tersebut, Latif mengalami luka di bibir atas kanan, memar di pelipis kiri, dan nyeri di bagian kepala. Korban kemudian melapor ke Polsek Bluto dengan nomor laporan LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.

Praktisi hukum, Mahbub Junaidi, S.H, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

Mahbub juga mendesak Polsek Bluto untuk segera menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka tanpa menunda.

“Tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Hukum harus ditegakkan secara tegas, tanpa pandang bulu,” tegas Mahbub.

Kasus ini menjadi sorotan warga Bluto dan masyarakat luas, mengingat pelaku diduga bertindak brutal di tempat umum. Polsek Bluto diminta bekerja cepat untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera.

Berita Terkait

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan
Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta
Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:23 WIB

Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:15 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Berita Terbaru