Kinerja Bea Cukai dan Satpol PP Kian Dikecam, Pemusnahan Rokok Ilegal Pamekasan di Sumenep Layaknya Drama

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Puluhan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (26/11/2025). Bea Cukai Madura dan Satpol PP terlihat gagah di hadapan kamera, seolah menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan, apakah ini benar-benar langkah penegakan hukum atau sekadar panggung pencitraan?

Toko-toko kelontong di Sumenep, bahkan yang berada di pusat kota, masih menjual rokok ilegal berbagai merek dari Pamekasan. Di toko toko kelontong yang ada di perumahan-perumahan bahkan di seputar lapangan Giling dan toko kelontong di Jalan Raya- pun banyak yang menjual rokok ilegal tersusun rapi di etalase, bebas dijual tanpa hambatan

Warga Sumenep, Sutrisno, mengaku heran melihat fenomena ini para pejabat yang hanya gagah di kamera mencari panggung pencitraan.

“Kalau perlu, Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep saya antar setiap hari. Yang dimusnahkan itu rokok ilegal apa cuma bungkusnya? Kerjanya hanya pencitraan!” tegas Sutrisno, seraya menunjuk toko-toko yang masih menjual rokok ilegal di sekitarnya.

Pemusnahan yang digelar, menurut keterangan pejabat, menindaklanjuti operasi yustisi terpadu dalam Satgas Operasi Bersama Pemberantasan BKC Ilegal 2025. Total ada 28.392 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Nilai barang diperkirakan Rp 42,3 juta, dengan potensi kerugian negara Rp 25,8 juta.

Namun, kritikus Sutrisno menilai angka ini sangat kecil dibandingkan luasnya peredaran rokok ilegal di Sumenep. Ahmadi, aktivis peduli cukai, menilai aksi ini lebih menyerupai “panggung pencitraan”.

“Potensi kerugiannya hanya puluhan juta. Lucu,” jelasnya.

Ia menyebut, sejak Kepala Bea Cukai Madura dipimpin oleh Muhammad Syahirul Alim hingga penggantinya Novian Dermawan, kinerjanya sering mendapat kritik.

“Parahnya. Pemusnahan ini lebih banyak di depan kamera daripada di lapangan. Rokok ilegal masih bebas beredar di toko-toko kelontong se-Kabupaten Sumenep. Baik daratan maupun kepulauan. Efek jeranya? Hampir nihil!” tegasnya.

Sementara aktivis peduli Cukai Ahmadi menambahkan, jika pemerintah benar-benar serius memberantas rokok ilegal, tidak cukup hanya memusnahkan puluhan ribu batang barang bukti. Penertiban harus dilakukan menyeluruh, dari grosir hingga toko kecil yang menjual tanpa pita cukai.

“Kami bisa menunjukkan ratusan titik di Sumenep tempat rokok ilegal dijual bebas. Ini bukan soal edukasi publik, tapi soal ketegasan penegakan hukum. Kalau cuma panggung pemusnahan sesekali, publik akan menertawakan upaya pemerintah,” ucap Ahmadi.

Ia pun mempertanyakan, jika penegakan hukum benar-benar tegas, tidak mungkin ribuan batang rokok ilegal masih bebas dijual setiap hari di seputar kota Sumenep.

“Ini soal kredibilitas pemerintah. Jangan sampai masyarakat menilai aksi ini sekadar ajang foto bersama, lalu kembali ke rutinitas lama, jualan rokok ilegal tanpa ada sanksi nyata,” pungkas Ahmadi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG
Polisi Sampang Menangkap, Polisi Pamekasan Mengawal: Bos Rokok Ilegal Marbol Dipertontonkan Kebal Hukum

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bantuan Pemkab Sumenep Hadir untuk Warga Karduluk dan Bluto

Senin, 2 Feb 2026 - 16:19 WIB