Tamparan Keras! Rokok Ilegal Geboy Dibongkar Aparat Luar, Bea Cukai Madura Malah Bungkam

Kamis, 11 September 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN– Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Rokok ilegal merk Geboy, yang ditengarai milik Haji Fahmi, PR Sekar Anom, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap oleh Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di Kota Semarang pada Agustus 2025.

Celakanya, meski aparat luar Madura mampu membongkar jaringan peredaran Geboy, justru di tanah kelahirannya sendiri, sarang rokok ilegal Geboy dan sang pemiliknya tetap aman, tenang, dan bebas beroperasi.

Padahal, wilayah itu jelas berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan, tidak ada operasi, bahkan tidak ada sikap resmi yang ditunjukkan.

Sumber Radar9 menegaskan bahwa peredaran rokok Geboy di Madura sudah berlangsung lama tanpa pita cukai.

“Iya betul sekali. Dan untuk penimbunan rokoknya ditengarai di Desa Tentenan,” beber salah seorang warga setempat, Kamis (11/9/2025).

Ironinya, Haji Fahmi sebagai bos rokok ilegal Geboy tak bisa dikonfirmasi. Begitu pula Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, yang juga memilih bungkam seakan menghindar dari tanggung jawab publik.

Sikap diam ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar: apakah Bea Cukai Madura benar-benar tidak berdaya, atau sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu?

Fakta bahwa Geboy ditangkap di Semarang tapi dibiarkan tumbuh subur di Madura menjadi tamparan keras bagi lembaga yang seharusnya menjaga kedaulatan cukai. Publik pun makin geram, menuding Bea Cukai Madura tak bertaji dan diduga bermain mata dengan mafia rokok ilegal.

Radar9 terus menelusuri jejak kelam rokok ilegal di Madura, sebuah wilayah yang kini ditengarai telah menjadi surga empuk bagi pengusaha nakal yang kebal hukum.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Ramadan Penuh Makna, PBH Laskar Prabowo 08 Konsolidasi Organisasi dan Tegaskan Visi Misi Pelayanan Hukum bagi Masyarakat
Ketua DPD GMNI Jatim Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, Minta Aparat Usut Tuntas
Mudik Gratis 2026 Jadi Solusi Warga Kepulauan Pulang Kampung
Remaja Diduga Ditendang dan Dipukul Kunci Motor, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta
Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:59 WIB

Ramadan Penuh Makna, PBH Laskar Prabowo 08 Konsolidasi Organisasi dan Tegaskan Visi Misi Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:59 WIB

Ketua DPD GMNI Jatim Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus, Minta Aparat Usut Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:35 WIB

Mudik Gratis 2026 Jadi Solusi Warga Kepulauan Pulang Kampung

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:35 WIB

Remaja Diduga Ditendang dan Dipukul Kunci Motor, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:23 WIB

Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut

Berita Terbaru