PAMEKASAN– Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Rokok ilegal merk Geboy, yang ditengarai milik Haji Fahmi, PR Sekar Anom, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap oleh Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di Kota Semarang pada Agustus 2025.
Celakanya, meski aparat luar Madura mampu membongkar jaringan peredaran Geboy, justru di tanah kelahirannya sendiri, sarang rokok ilegal Geboy dan sang pemiliknya tetap aman, tenang, dan bebas beroperasi.
Padahal, wilayah itu jelas berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan, tidak ada operasi, bahkan tidak ada sikap resmi yang ditunjukkan.
Sumber Radar9 menegaskan bahwa peredaran rokok Geboy di Madura sudah berlangsung lama tanpa pita cukai.
“Iya betul sekali. Dan untuk penimbunan rokoknya ditengarai di Desa Tentenan,” beber salah seorang warga setempat, Kamis (11/9/2025).
Ironinya, Haji Fahmi sebagai bos rokok ilegal Geboy tak bisa dikonfirmasi. Begitu pula Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, yang juga memilih bungkam seakan menghindar dari tanggung jawab publik.
Sikap diam ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar: apakah Bea Cukai Madura benar-benar tidak berdaya, atau sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu?
Fakta bahwa Geboy ditangkap di Semarang tapi dibiarkan tumbuh subur di Madura menjadi tamparan keras bagi lembaga yang seharusnya menjaga kedaulatan cukai. Publik pun makin geram, menuding Bea Cukai Madura tak bertaji dan diduga bermain mata dengan mafia rokok ilegal.
Radar9 terus menelusuri jejak kelam rokok ilegal di Madura, sebuah wilayah yang kini ditengarai telah menjadi surga empuk bagi pengusaha nakal yang kebal hukum.
Penulis : Redaksi