SUMENEP, RADAR9.ID – Di atas kertas, UU TPKS menjanjikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual. Namun dalam kasus yang menimpa L, siswi SMA di Sumenep, ancaman maksimal itu justru meredup di ruang penegakan hukum.
Kuasa hukum korban, Arif Syafrillah, S.H., menyatakan kekecewaannya karena pelaku berinisial MKA hanya dijerat dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, meski perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
“Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 sudah jelas diatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Tapi dalam kasus ini justru hanya diterapkan ancaman tiga tahun. Ini jelas tidak sebanding dengan penderitaan korban,” tegas Arif kepada awak media, Senin pagi (26/1/2026).
Arif menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar Juli 2025, ketika terduga pelaku MKA menggunakan modus lowongan pekerjaan fiktif yang secara khusus menyasar korban perempuan, terutama pelajar. Informasi lowongan tersebut dipublikasikan melalui akun media sosial Facebook, dengan keterangan pekerjaan yang dinilai menarik bagi pencari kerja pemula.
Korban L, yang masih berstatus sebagai siswi SMA, selanjutnya dihubungi langsung oleh terduga pelaku MKA melalui pesan pribadi (japri). Dalam komunikasi tersebut, pelaku secara aktif mengajak korban untuk bertemu langsung, dengan alasan akan dilakukan proses wawancara kerja dan meyakinkan korban dengan dalih sebagai penjaga toko accessories, sekaligus menyampaikan bahwa pemilik usaha sedang berada di luar kota.
“Untuk mengisi waktu menunggu dengan dalih menunggu pemilik usaha, pelaku mengajak korban berkeliling menggunakan kendaraan, mulai dari area SPBU hingga menuju kawasan Pelabuhan Kalianget,” ujar Arif.
Setelah berkeliling, korban kemudian dibawa oleh pelaku kembali ke rumahnya yang berlokasi di Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Setibanya di rumah tersebut, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah dengan dalih melanjutkan pembicaraan terkait proses wawancara kerja. Di lokasi itulah, menurut keterangan kuasa hukum korban, tindakan pencabulan terhadap korban terjadi.
“Setibanya di dalam rumah, pelaku secara bertahap mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan merangkul tubuh korban tanpa persetujuan, kemudian meraba dan memegang bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga memasukkan tangannya ke bagian intim korban, meskipun korban masih dalam keadaan mengenakan rok dan pakaian lengkap,” ungkap Arif.
Ironisnya, lanjut Arif, sejak tahap penyidikan hingga proses persidangan, terduga pelaku MKA hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana tiga tahun penjara. Penerapan jeratan hukum tersebut dinilai tidak mencerminkan bobot perbuatan pelaku, serta bertolak belakang dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara yang diatur dalam UU TPKS, terlebih korban merupakan pelajar di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan hukum khusus.
Arif juga mengungkapkan bahwa kondisi korban telah melalui proses asesmen oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep. Hasil asesmen menunjukkan korban mengalami trauma psikologis cukup berat.
“Korban mengalami perubahan perilaku yang signifikan, cenderung menarik diri dari lingkungan sosial dan tidak bisa berinteraksi seperti sebelumnya,” jelasnya.
Meski masih mampu menjalani aktivitas sehari-hari seperti bersekolah, membantu orang tua, dan mengantar adiknya, hasil tes psikologi menyebutkan korban mengalami tekanan emosional mendalam. Bahkan, korban kerap menyalahkan dirinya sendiri atas peristiwa yang dialaminya.
“Korban menyesali kejadian tersebut, muncul perilaku menyakiti diri sendiri, serta mengalami penurunan nafsu makan,” terang Arif mengutip hasil asesmen.
Berdasarkan hasil asesmen psikologis, HIMPSI Cabang Kabupaten Sumenep merekomendasikan agar korban menjalani konseling dan psikoterapi berkelanjutan dengan tenaga profesional guna memulihkan kondisi emosional, mengurangi trauma, serta mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban.
Selain pendampingan profesional, lingkungan sekitar korban juga diharapkan memberikan dukungan moral dan penguatan positif, serta menciptakan suasana yang aman agar korban dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
Rekomendasi tersebut tertuang secara resmi dalam dokumen hasil asesmen psikologis, yang ditandatangani oleh Ketua HIMPSI Cabang Kabupaten Sumenep, Dr. Zamzani Sabiq, M.Psi, bersama Psikolog Pemeriksa, Hielma Hasanah, M.Psi., Psikolog, sebagai dasar pertimbangan pemulihan dan perlindungan lanjutan bagi korban.
Hingga berita ini ditayangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep maupun Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar pertimbangan hukum yang membuat pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMA tersebut hanya dijerat dengan ancaman pidana ringan.
Kondisi ini membuat penegakan hukum dipertanyakan. Publik menilai, ketika ancaman pidana dalam UU TPKS mencapai 12 tahun penjara namun tidak diterapkan secara maksimal, maka komitmen negara dalam melindungi anak dan korban kekerasan seksual patut diuji.
Kejelasan dan transparansi aparat penegak hukum kini ditunggu, agar keadilan tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Penulis : Ibnu Hajar






