Tamparan Keras! Rokok Ilegal Geboy Dibongkar Aparat Luar, Bea Cukai Madura Malah Bungkam

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN– Sebuah ironi besar kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Madura. Rokok ilegal merk Geboy, yang ditengarai milik Haji Fahmi, PR Sekar Anom, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap oleh Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di Kota Semarang pada Agustus 2025.

Celakanya, meski aparat luar Madura mampu membongkar jaringan peredaran Geboy, justru di tanah kelahirannya sendiri, sarang rokok ilegal Geboy dan sang pemiliknya tetap aman, tenang, dan bebas beroperasi.

Padahal, wilayah itu jelas berada di bawah pengawasan Bea Cukai Madura. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan, tidak ada operasi, bahkan tidak ada sikap resmi yang ditunjukkan.

Sumber Radar9 menegaskan bahwa peredaran rokok Geboy di Madura sudah berlangsung lama tanpa pita cukai.

“Iya betul sekali. Dan untuk penimbunan rokoknya ditengarai di Desa Tentenan,” beber salah seorang warga setempat, Kamis (11/9/2025).

Ironinya, Haji Fahmi sebagai bos rokok ilegal Geboy tak bisa dikonfirmasi. Begitu pula Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, yang juga memilih bungkam seakan menghindar dari tanggung jawab publik.

Sikap diam ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar: apakah Bea Cukai Madura benar-benar tidak berdaya, atau sengaja menutup mata demi kepentingan tertentu?

Fakta bahwa Geboy ditangkap di Semarang tapi dibiarkan tumbuh subur di Madura menjadi tamparan keras bagi lembaga yang seharusnya menjaga kedaulatan cukai. Publik pun makin geram, menuding Bea Cukai Madura tak bertaji dan diduga bermain mata dengan mafia rokok ilegal.

Radar9 terus menelusuri jejak kelam rokok ilegal di Madura, sebuah wilayah yang kini ditengarai telah menjadi surga empuk bagi pengusaha nakal yang kebal hukum.

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG
Polisi Sampang Menangkap, Polisi Pamekasan Mengawal: Bos Rokok Ilegal Marbol Dipertontonkan Kebal Hukum

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bantuan Pemkab Sumenep Hadir untuk Warga Karduluk dan Bluto

Senin, 2 Feb 2026 - 16:19 WIB