Sarat Pelanggaran, Proyek Rp13,3 M Kantor PA Kangean Sumenep Diduga Abaikan K3

Sabtu, 26 Juli 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, RADAR9 – Budaya abai atau lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep.

Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, diduga sarat pelanggaran mulai dari penerapan K3 hingga penggunaan material di luar spesifikasi.

Proyek senilai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan oleh CV Matra Cipta dengan pelaksana lapangan CV Tamara Ponorogo milik Dio. Namun, realisasi di lapangan jauh dari aturan.

Berdasarkan pantauan tim News9.id, para pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu kerja.

Padahal, kewajiban penerapan K3 sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk sanksi administrasi seperti teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan.

Ketua DPC BIDIK Kecamatan Arjasa, Muhlis Fajar, menegaskan bahwa pengawas proyek seharusnya menjadikan K3 sebagai prioritas mutlak.

“Minimal pekerja memakai helm, sepatu khusus, dan rompi. Fakta di lapangan tidak ada satupun pekerja yang terlihat menggunakan APD. Ini sangat disayangkan,” tegas Muhlis, Sabtu (26/7/2025).

Muhlis menduga penerapan K3 di proyek tersebut hanya formalitas belaka.

Biasanya, kata dia, para pekerja baru menggunakan APD ketika ada kunjungan mendadak dari pihak pemerintah atau instansi terkait.

“Papan imbauan K3 sudah jelas terpampang besar di depan jalan. Tapi nyatanya di lapangan diabaikan begitu saja,” imbuhnya.

Selain persoalan K3, tim News9 juga menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hal itu bahkan diakui Irwan, penanggung jawab pekerjaan di lokasi.

“Iya, untuk cor dan sirtu memang tidak sesuai spek. Batu cor pakai batu lokal, bukan batu hitam seperti di RAB. Sirtu juga lokal, padahal harusnya dari luar Pulau Kangean,” ungkap Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (3/7).

Padahal, spesifikasi material sudah diatur demi menjamin kualitas bangunan.

Penggunaan material di bawah standar jelas berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengawas dari CV Tamara Ponorogo belum memberikan klarifikasi resmi terkait pelanggaran K3 maupun dugaan penyimpangan material karena keterbarasan komunikasi. ***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terbaru