
SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep kini resmi menyandang status sebagai Polresta Sumenep. Kenaikan status tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan Polri guna menyesuaikan kebutuhan pelayanan keamanan di tengah pesatnya perkembangan Kabupaten Sumenep.
Peresmian Polresta Sumenep dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., yang pada kesempatan yang sama melantik Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolresta Sumenep pertama.
Perubahan status ini merupakan implementasi Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/523/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas pembangunan daerah, pertumbuhan investasi, mobilitas masyarakat, serta kompleksitas tantangan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sumenep.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menegaskan bahwa peningkatan status menjadi Polresta bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan institusi dalam memberikan pelayanan kepolisian yang lebih profesional, cepat, dan responsif kepada masyarakat.
“Peningkatan status ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas organisasi Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolda.
Ia menekankan bahwa perubahan nomenklatur harus dibarengi dengan peningkatan kualitas organisasi secara menyeluruh, mulai dari pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, hingga optimalisasi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
“Ini bukan hanya perubahan nomenklatur. Yang jauh lebih penting adalah penguatan organisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana prasarana, serta pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat yang semakin optimal,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa status baru membawa tanggung jawab yang lebih besar bagi seluruh jajaran Polresta Sumenep. Setiap personel diminta terus meningkatkan profesionalisme, mempercepat respons terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mengedepankan pelayanan yang Presisi, humanis, dan berkeadilan.
Dengan status sebagai Polresta, diharapkan institusi kepolisian di Kabupaten Sumenep semakin siap menghadapi dinamika wilayah sekaligus mampu memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang lebih efektif bagi masyarakat.
(Pank’s/Red)
Tidak ada komentar