Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kangean Tuai Polemik

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean

Foto : Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean

SUMENEP, RADAR9 – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai polemik.

Proyek dengan anggaran fantastis mencapai Rp13,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek tersebut direncanakan oleh CV. Matra Cipta, sedangkan pelaksana lapangan adalah CV. Tamara Ponorogo, milik Dio.

Hasil penelusuran tim menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai RAB.

Kontraktor pelaksana maupun sub-kontraktor di lapangan mengakui adanya ketidaksesuaian material.

“Iya, baru cor dan sirtu memang tidak sesuai spek,” ungkap Irwan, penanggung jawab pengesupan pekerjaan, saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2025).

Menurut Irwan, cor dan sirtu yang digunakan berasal dari material lokal seperti tanah dan batu (natu).

Padahal, dalam RAB tertulis jelas bahwa material cor harus menggunakan batu hitam, sedangkan sirtu tidak tersedia di Pulau Kangean dan seharusnya didatangkan dari luar pulau.

Indikasi penyelewengan juga diungkapkan Muhlis, anggota DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa.

Ia menduga praktik korupsi terjadi sejak tahap awal hingga tahap lanjutan pembangunan.

“Di RAB jelas pakai batu cor hitam, tapi kenyataannya diganti batu lokal dan tanah liat. Sirtu juga tidak sesuai spesifikasi. Ini rawan merugikan keuangan negara,” tegas Muhlis.

Muhlis memastikan pihaknya bersama tim akan terus mengumpulkan data dan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap potensi kerugian negara.

“Kalau terbukti, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum agar diusut tuntas,” ujarnya.

Ironisnya, akses menuju lokasi proyek kerap dikunci, sehingga publik sulit melakukan pemantauan.

“Kami menduga ada unsur penyelewengan dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini jelas harus diungkap,” pungkas Muhlis.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana maupun konsultan perencana belum memberikan klarifikasi resmi karena keterbatasan komunikasi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terbaru