Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kangean Tuai Polemik

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean

Foto : Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean

SUMENEP, RADAR9 – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai polemik.

Proyek dengan anggaran fantastis mencapai Rp13,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek tersebut direncanakan oleh CV. Matra Cipta, sedangkan pelaksana lapangan adalah CV. Tamara Ponorogo, milik Dio.

Hasil penelusuran tim menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai RAB.

Kontraktor pelaksana maupun sub-kontraktor di lapangan mengakui adanya ketidaksesuaian material.

“Iya, baru cor dan sirtu memang tidak sesuai spek,” ungkap Irwan, penanggung jawab pengesupan pekerjaan, saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2025).

Menurut Irwan, cor dan sirtu yang digunakan berasal dari material lokal seperti tanah dan batu (natu).

Padahal, dalam RAB tertulis jelas bahwa material cor harus menggunakan batu hitam, sedangkan sirtu tidak tersedia di Pulau Kangean dan seharusnya didatangkan dari luar pulau.

Indikasi penyelewengan juga diungkapkan Muhlis, anggota DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa.

Ia menduga praktik korupsi terjadi sejak tahap awal hingga tahap lanjutan pembangunan.

“Di RAB jelas pakai batu cor hitam, tapi kenyataannya diganti batu lokal dan tanah liat. Sirtu juga tidak sesuai spesifikasi. Ini rawan merugikan keuangan negara,” tegas Muhlis.

Muhlis memastikan pihaknya bersama tim akan terus mengumpulkan data dan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap potensi kerugian negara.

“Kalau terbukti, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum agar diusut tuntas,” ujarnya.

Ironisnya, akses menuju lokasi proyek kerap dikunci, sehingga publik sulit melakukan pemantauan.

“Kami menduga ada unsur penyelewengan dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini jelas harus diungkap,” pungkas Muhlis.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana maupun konsultan perencana belum memberikan klarifikasi resmi karena keterbatasan komunikasi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Proyek Rp 13,3 Miliar Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Terus Disorot 
Polemik Internal, Musda KNPI Sumenep Tersandera
Ketua PWRI Sumenep Sebut SKK Migas Harus Tanggung Jawab Atas Manuver KEI
Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman
Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 
Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi
Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 
Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:53 WIB

Proyek Rp 13,3 Miliar Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Terus Disorot 

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:25 WIB

Polemik Internal, Musda KNPI Sumenep Tersandera

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:38 WIB

Ketua PWRI Sumenep Sebut SKK Migas Harus Tanggung Jawab Atas Manuver KEI

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:43 WIB

Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kangean Tuai Polemik

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:18 WIB

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman

Berita Terbaru