Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kangean Tuai Polemik

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean

Foto : Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean

SUMENEP, RADAR9 – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai polemik.

Proyek dengan anggaran fantastis mencapai Rp13,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proyek tersebut direncanakan oleh CV. Matra Cipta, sedangkan pelaksana lapangan adalah CV. Tamara Ponorogo, milik Dio.

Hasil penelusuran tim menemukan indikasi penggunaan material yang tidak sesuai RAB.

Kontraktor pelaksana maupun sub-kontraktor di lapangan mengakui adanya ketidaksesuaian material.

“Iya, baru cor dan sirtu memang tidak sesuai spek,” ungkap Irwan, penanggung jawab pengesupan pekerjaan, saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2025).

Menurut Irwan, cor dan sirtu yang digunakan berasal dari material lokal seperti tanah dan batu (natu).

Padahal, dalam RAB tertulis jelas bahwa material cor harus menggunakan batu hitam, sedangkan sirtu tidak tersedia di Pulau Kangean dan seharusnya didatangkan dari luar pulau.

Indikasi penyelewengan juga diungkapkan Muhlis, anggota DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa.

Ia menduga praktik korupsi terjadi sejak tahap awal hingga tahap lanjutan pembangunan.

“Di RAB jelas pakai batu cor hitam, tapi kenyataannya diganti batu lokal dan tanah liat. Sirtu juga tidak sesuai spesifikasi. Ini rawan merugikan keuangan negara,” tegas Muhlis.

Muhlis memastikan pihaknya bersama tim akan terus mengumpulkan data dan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap potensi kerugian negara.

“Kalau terbukti, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum agar diusut tuntas,” ujarnya.

Ironisnya, akses menuju lokasi proyek kerap dikunci, sehingga publik sulit melakukan pemantauan.

“Kami menduga ada unsur penyelewengan dan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini jelas harus diungkap,” pungkas Muhlis.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana maupun konsultan perencana belum memberikan klarifikasi resmi karena keterbatasan komunikasi.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Didesak Turun ke Madura, Publik Tantang Buktikan Janji Berantas Rokok Ilegal
Brutal! Bocah Sumenep Jadi Korban Penganiayaan di Tambak Garam, Pengacara Lapor Polisi
Atas Nama Alquran, Pengusaha Pamekasan Bambang Budiarto Tegaskan Tak Pernah Nikahi Mantan Menantu Apalagi Berzina
Polres Sumenep Diuji Profesionalitas, Hj. Yulianah Polisikan Akun TikTok yang Diduga Milik Istri Kapolsek
Kerapan Sapi Ternoda, Puskesmas Pamolokan Pimpinan Drg Novi yang juga EO Disulap Jadi Ladang Pungli Parkir
Tamparan Keras! Rokok Ilegal Geboy Dibongkar Aparat Luar, Bea Cukai Madura Malah Bungkam
Muatan Berlebih di Kapal Hulalo Ancam Nyawa, Aliansi Kangean Desak Aparat Bertindak
Pembiaran Sistematis! Rokok Ilegal Gico yang Ditengarai Milik Haji Mukmin Sumenep Jadi Simbol Mandulnya Bea Cukai

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Menkeu Purbaya Didesak Turun ke Madura, Publik Tantang Buktikan Janji Berantas Rokok Ilegal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Brutal! Bocah Sumenep Jadi Korban Penganiayaan di Tambak Garam, Pengacara Lapor Polisi

Kamis, 25 September 2025 - 14:17 WIB

Atas Nama Alquran, Pengusaha Pamekasan Bambang Budiarto Tegaskan Tak Pernah Nikahi Mantan Menantu Apalagi Berzina

Senin, 22 September 2025 - 14:37 WIB

Polres Sumenep Diuji Profesionalitas, Hj. Yulianah Polisikan Akun TikTok yang Diduga Milik Istri Kapolsek

Kamis, 18 September 2025 - 00:04 WIB

Kerapan Sapi Ternoda, Puskesmas Pamolokan Pimpinan Drg Novi yang juga EO Disulap Jadi Ladang Pungli Parkir

Berita Terbaru