SUMENEP, RADAR9.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, merespons larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim, menegaskan bahwa pihaknya telah meneruskan instruksi tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Larangan itu menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk saat momentum mudik Lebaran.
“Kami telah menyampaikan dan menginstruksikan secara tegas kepada seluruh ASN, menindaklanjuti arahan KPK, bahwa penggunaan fasilitas negara khususnya kendaraan dinas berpelat merah tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran,” kata Imam Hasyim, Rabu (18/3/2026).
Ia mengklaim, sosialisasi larangan tersebut telah dilakukan secara menyeluruh kepada ASN melalui forum resmi, termasuk rapat daring. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak mengetahui aturan tersebut.
“Pada waktu rapat Zoom, dengan seluruh ASN yang ada di Kabupaten Sumenep, sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga kembali menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak diperkenankan. Penegasan ini menjadi pengingat bagi ASN untuk menjaga integritas dan disiplin sebagai pelayan publik.
“Jadi tidak diperkenankan, apa, melaksanakan kegiatan dengan memakai fasilitas mobil plat merah,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Sumenep menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera.
“Oh pasti ada. Ada sanksi tersendiri nanti,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Sumenep optimistis para ASN akan mematuhi larangan tersebut. Kesadaran sebagai abdi negara dinilai menjadi faktor penting agar penggunaan fasilitas negara tetap sesuai aturan.
“Karena kita sebagai ASN kan untuk mengabdi kepada masyarakat. Pada saat sekarang, sedang libur kan, jadi intinya kita tidak mau memakai fasilitas negara itu sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi






