SUMENEP, RADAR9.ID – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai memperketat pengawasan distribusi daging di pasar tradisional dengan mencanangkan penjualan daging bersertifikat halal yang berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) resmi.
Langkah tersebut ditandai dengan pencanangan kios daging bersertifikat halal di salah satu kios daging di pasar tradisional. Kegiatan ini melibatkan para pedagang daging setempat sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjamin keamanan, kesehatan, serta kehalalan produk pangan yang beredar di masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat daerah bersama pedagang daging terlihat memegang banner bertuliskan “Kios Daging Pak Surat/Sultani Berasal dari RPH Manding yang telah bersertifikat halal dan NKV.”
Banner tersebut menjadi penanda bahwa daging yang dipasarkan berasal dari Rumah Potong Hewan Manding yang telah mengantongi sertifikasi halal serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV), sebagai jaminan bahwa proses pemotongan memenuhi standar kesehatan hewan dan ketentuan syariat Islam.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, mengatakan pencanangan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh daging yang aman, sehat, utuh, dan halal.
Menurutnya, kehadiran kios daging bersertifikat halal di pasar tradisional menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola distribusi pangan, khususnya produk daging.
“Pencanangan ini penting agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa daging yang beredar di pasar benar-benar berasal dari rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikasi halal dan NKV,” ujar Chainur Rasyid.
Ia menjelaskan, sertifikasi tersebut memastikan seluruh proses pemotongan hewan telah memenuhi standar kesehatan hewan, sanitasi lingkungan, serta tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.
Selain menjamin kualitas produk, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pedagang agar lebih selektif terhadap asal-usul daging yang dijual kepada konsumen.
DKPP, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan kepada pedagang maupun pengelola rumah potong hewan agar standar kesehatan dan kehalalan tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
“Kami berharap para pedagang di pasar tradisional secara bertahap mengikuti langkah ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas daging yang dijual semakin meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, menilai pencanangan kios daging bersertifikat halal juga menjadi strategi untuk memperkuat daya saing pasar tradisional.
Menurutnya, jaminan halal dan standar kesehatan dari RPH akan membuat konsumen lebih yakin membeli daging di pasar rakyat.
“Pasar tradisional harus mampu memberikan jaminan kualitas produk kepada masyarakat. Dengan adanya daging bersertifikat halal ini, konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman,” kata Moh Ramli.
Ia menambahkan, program tersebut diharapkan mendorong seluruh pedagang daging di Kabupaten Sumenep secara bertahap menggunakan pasokan daging dari rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikasi resmi.
Selain meningkatkan keamanan pangan, kebijakan ini juga menjadi bentuk perlindungan konsumen agar masyarakat mendapatkan produk daging yang memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.
Melalui pencanangan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas distribusi pangan serta memastikan masyarakat memperoleh produk daging yang aman, sehat, dan halal di pasar tradisional.
Penulis : Redaksi***






