SUMENEP, RADAR9.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menyoroti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan bermasalah.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, mengaku menerima berbagai aduan masyarakat terkait kualitas makanan yang disajikan kepada siswa penerima manfaat program tersebut. Laporan yang masuk menyebutkan adanya menu MBG yang diduga tidak layak konsumsi.
Beberapa temuan yang dilaporkan antara lain buah yang sudah busuk, telur rebus yang mengeluarkan bau tidak sedap, hingga nasi yang terasa basi.
“Program MBG ini sebenarnya kebijakan yang sangat baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan gizi siswa. Namun pelaksanaannya di lapangan harus benar-benar diawasi agar makanan yang diberikan tetap layak dan sesuai standar gizi,” kata Zainal, Jum’at (13/3/2026).
Menurutnya, kualitas makanan yang disajikan harus mengacu pada petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga keamanan dan kelayakan konsumsi bagi para siswa tetap terjamin.
Menyikapi laporan tersebut, DPRD Sumenep berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi SPPG setelah masa reses anggota dewan dan bulan Ramadan berakhir.
Zainal menegaskan, sidak akan melibatkan pimpinan DPRD serta komisi terkait untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah reses, saya akan menggandeng pimpinan DPRD dan komisi terkait untuk turun langsung melakukan sidak ke seluruh titik MBG di Kabupaten Sumenep. Saya juga sudah mengantongi beberapa data SPPG yang diduga bermasalah,” ujarnya.
Dalam pengawasan tersebut, Komisi IV DPRD akan menitikberatkan pada aspek pemenuhan gizi dan kualitas makanan yang disajikan kepada siswa. Sementara Komisi III DPRD akan melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi SPPG.
Langkah ini diambil setelah DPRD menerima laporan masyarakat yang menyebut sebagian besar SPPG di Kabupaten Sumenep belum memiliki fasilitas IPAL yang memadai.
“Ada laporan dari masyarakat bahwa sekitar 90 persen SPPG di Sumenep belum memiliki IPAL. Karena itu perlu dilakukan sidak untuk memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar,” jelasnya.
Zainal menegaskan, jika dalam sidak ditemukan pelanggaran administratif, terutama terkait perizinan dan fasilitas IPAL, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Sumenep untuk diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
DPRD juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program MBG agar pengawasan terhadap program tersebut dapat berjalan maksimal.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program pemenuhan gizi bagi siswa benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak menyimpang dari standar yang telah ditetapkan.
Penulis : Redaksi***






