SUMENEP, RADAR9.ID – Seorang remaja berinisial S yang masih berstatus anak di bawah umur diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial IR. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.59 WIB.
Tidak terima atas kejadian itu, ayah korban Suroso (58) segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/74/III/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dalam laporan tersebut, pelaku IR diduga melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan keterangan keluarga, kejadian bermula saat korban S selesai melaksanakan salat tarawih bersama dua temannya. Ketiganya kemudian pergi ke sebuah toko sembako milik warga bernama Judi di Desa Aengbaja Raja untuk bersantai, membeli minuman serta makanan ringan, sekaligus bermain game online bersama.
Sekitar pukul 23.00 WIB toko tersebut ditutup. Namun korban bersama dua temannya masih berada di lokasi hingga sekitar 23.59 WIB.
Pada saat itulah pelaku IR datang bersama beberapa orang yang identitasnya belum diketahui. Situasi yang awalnya santai mendadak berubah tegang.

Pelaku diduga menendang bagian perut korban, lalu memukul menggunakan kunci kontak sepeda motor, hingga menyebabkan luka pada bagian tangan dan leher korban.
“Anak kami mengalami luka gores dan benjolan di kepala,” ungkap Suroso, ayah korban, dengan nada geram.
Beruntung, sejumlah teman korban dan warga sekitar segera melerai sehingga aksi kekerasan tersebut tidak berlanjut lebih jauh.
Sementara itu, kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Korban adalah anak di bawah umur yang wajib dilindungi oleh hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum menangani kasus ini secara terukur, profesional, dan objektif,” tegas pengacara yang akrab disapa Alam Ghoib tersebut.
Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan ramah anak guna meminimalkan trauma psikologis korban.
Selain itu, pihaknya mengimbau media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas lengkap korban demi melindungi masa depan anak tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Penulis : Ibnu Hajar
Editor : Redaksi






