Tim Reskrimum Polda Jawa Timur Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman Di Pasuruan 

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abast, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus kepada awak media. Dok. RADAR9.ID/Kaperwil Jatim.

Foto Istimewa: Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Abast, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus kepada awak media. Dok. RADAR9.ID/Kaperwil Jatim.

SURABAYA, RADAR9 – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Tiga orang tersangka berikut sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers.

“Tersangka sudah kita amankan saudara EI (32), AS (49), dan MB (25), yang ketiganya adalah warga Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kombes Pol Abast.

Sementara korban dalam perkara ini adalah EW (36), warga Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah gubug kosong yang berada di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Disampaikan oleh Kombes Pol Abast, kasus ini bermula dari persoalan utang bibit kentang senilai Rp.7 juta yang belum dibayarkan korban kepada pihak lain.

Namun dalam penagihannya, para tersangka justru melakukan pemerasan dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam.

“Kami tegaskan, ini bukan penagihan hutang. Ini adalah pemerasan dengan ancaman serius,” tegas Kombes Abast.

Masih kata Kombes Pol Abast, dalam kasus ini tersangka EI (32) berperan sebagai pelaku utama.

“Tersangka EI yang melakukan pemerasan dan mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan,” terang Kombes Abast.

Sementara itu tersangka AS dan MB turut serta melakukan pemerasan, memantau keberadaan korban, serta menerima bagian dari uang hasil kejahatan tersebut.

Dalam aksinya, tersangka EI mengacungkan celurit ke arah korban dan memaksa korban membayar uang sebesar Rp200 juta.

“Tersangka juga sempat mengancam akan melaporkan korban ke Polisi dengan merekayasa atau menskenario seolah-olah korban membawa peralatan sabu, jika tidak menuruti permintaannya,” tambah Kombes Pol Abast.

Kemudian pada sore harinya, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta kepada tersangka. Merasa diperas oleh tersangka, akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyidikan, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu bilah pedang, dan satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan Polda Jatim akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pengancaman, terlebih menggunakan senjata tajam.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, terlebih pada momentum hari penting nasional,” tegas Kombes Pol Abast.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apa bila menjadi korban pemerasan ataupun intimidasi.

Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” tutup Kombes Abast.

Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menerangkan bahwa pelaku utama EI juga merupakan residivis kasus serupa.

Kombes Widi mengatakan setelah para tersangka ini diamankan, beberapa masyarakat mulai melapor pernah menjadi korban ulah tersangka.

“Kurang lebih ada 4 laporan yang diadukan dengan tersangka yang kita amankan saat ini dan ada 3 laporan di tahun 2025 sedang kami dalami,”kata Kombes Pol Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis : @L

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Ledakan Diduga Mercon Hancurkan Rumah Warga di Batuputih Sumenep, Dua Orang Terluka
Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Diamankan Polres Malang Saat Ramadan
Perkuat Soliditas Personel, Pussenarhanud TNI AD Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim di Bandung Barat
Pererat Sinergi Ramadan, Polres Sumenep Buka Puasa Bersama Insan Pers
Viral, Polisi Gendong Siswa SD Seberangi Lahar Dingin Semeru 
Momen Ramadhan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bukber dengan Insan Pers Dan Santunan Anak Yatim
Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran
Polres Sumenep Ajak Warga Ciptakan Ramadhan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:04 WIB

Ledakan Diduga Mercon Hancurkan Rumah Warga di Batuputih Sumenep, Dua Orang Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:11 WIB

Komplotan Curanmor Asal Lampung Timur Diamankan Polres Malang Saat Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:08 WIB

Tim Reskrimum Polda Jawa Timur Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman Di Pasuruan 

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Soliditas Personel, Pussenarhanud TNI AD Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim di Bandung Barat

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:54 WIB

Pererat Sinergi Ramadan, Polres Sumenep Buka Puasa Bersama Insan Pers

Berita Terbaru