Gelombang Penolakan Hiburan Malam Menguat, Pemkab Sumenep Didorong Ambil Sikap Tegas

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin, S.H. menegaskan dukungan terhadap penertiban hiburan malam yang melanggar aturan. Dok. RADAR9.ID/Istimewa.

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin, S.H. menegaskan dukungan terhadap penertiban hiburan malam yang melanggar aturan. Dok. RADAR9.ID/Istimewa.

SUMENEP, RADAR9.ID – Dorongan untuk menertibkan aktivitas tempat hiburan malam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian menguat seiring berlangsungnya bulan suci Ramadan. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas terhadap usaha hiburan yang diduga beroperasi tidak sesuai aturan serta dinilai bertentangan dengan nilai-nilai religius yang dijunjung masyarakat setempat.

Situasi ini memicu perhatian publik, mengingat Ramadan dipandang sebagai momentum untuk menjaga suasana yang lebih kondusif, religius, dan menghormati norma keagamaan di tengah kehidupan sosial masyarakat Sumenep.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah daerah untuk menertibkan bahkan menutup permanen tempat hiburan malam yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pihaknya berdiri bersama aspirasi para ulama, habaib, dan tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Sumenep (GUISS), yang sebelumnya mendesak pemerintah menutup tempat hiburan malam selama Ramadan.

“Kami sangat mendukung penertiban tempat hiburan malam di Sumenep. Jika memang tidak sesuai aturan, kami dorong untuk ditutup permanen. Tidak ada toleransi untuk hiburan malam yang melanggar,” tegas Zainal, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, Kabupaten Sumenep harus tetap dijaga sebagai daerah dengan identitas religius yang kuat. Karena itu, aktivitas yang berpotensi memicu pelanggaran norma agama harus diminimalisir, terutama selama bulan Ramadan.

Ia juga meminta pemerintah daerah merespons secara serius aspirasi yang disampaikan para tokoh agama dan masyarakat. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah melakukan evaluasi terhadap perizinan tempat usaha hiburan malam.

“Kalau izinnya tidak sesuai peruntukan atau melanggar ketentuan, langsung ditutup permanen,” ujarnya.

Zainal menambahkan, penertiban tidak seharusnya hanya dilakukan pada saat Ramadan. Ia mendorong agar pengawasan terhadap tempat hiburan dilakukan secara konsisten sepanjang tahun demi menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat, khususnya generasi muda.

“Persoalan hiburan yang tidak sesuai nilai agama harus ditertibkan, baik saat Ramadan maupun di luar Ramadan,” tandasnya.

Ia memastikan DPRD Sumenep siap mengawal aspirasi para tokoh agama. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kondusivitas daerah sekaligus memastikan setiap izin usaha dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Kabiro Sumenep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengurus PAC PDI Perjuangan Manding Bagikan Sembako kepada Masyarakat di Seluruh Desa
Bupati Fauzi Dorong Peran Pemuda di Acara Buka Bersama KNPI
KUA Lenteng Bersama DWP Berbagi Takjil kepada Pengendara yang Melintas di Depan Kantor KUA
UPT PPD Sumenep dan DWP Berbagi Takjil di Samsat Sumenep
DPRD Sumenep Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
BUMA Amanah Farm dan GP Ansor Batuan Tanam Bibit Sukun di Gelugur, Perkuat Gerakan Satgas Hijau dan Ketahanan Pangan
Refleksi Setahun Kepemimpinan, Pemkab Sumenep Gelar Sumenep Berselawat 2026
Pamdas Sumenep Gerak Nyata: 325 Anak Yatim Disantuni Serentak Saat Ramadhan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:09 WIB

Bupati Fauzi Dorong Peran Pemuda di Acara Buka Bersama KNPI

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:05 WIB

KUA Lenteng Bersama DWP Berbagi Takjil kepada Pengendara yang Melintas di Depan Kantor KUA

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:59 WIB

UPT PPD Sumenep dan DWP Berbagi Takjil di Samsat Sumenep

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:27 WIB

Gelombang Penolakan Hiburan Malam Menguat, Pemkab Sumenep Didorong Ambil Sikap Tegas

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:48 WIB

DPRD Sumenep Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Berita Terbaru