SUMENEP, RADAR9.ID – Proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep kini sepenuhnya berbasis sistem dan penilaian tingkat risiko usaha, baik untuk skala rendah, menengah, maupun tinggi.
Perubahan tersebut mulai diberlakukan sejak Desember 2025, yang membedakan mekanisme pengurusan NIB dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala DPMPTSP Sumenep, Heru Santoso, S.STP., M.H, menegaskan bahwa setiap pengajuan perizinan usaha harus diawali dengan penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menentukan kategori risiko usaha serta persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pembuatan izin sekarang ada tingkatan, apakah masuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Penentuan itu dimulai dari KBLI, kemudian sistem yang akan menentukan persyaratannya sesuai tingkat risiko usaha,” jelasnya. Saat diwawancarai di ruang kerjanya oleh Radar9.id, Senin (23/02/26).
Ia mencontohkan, untuk pengurusan NIB bagi PT Media dengan modal usaha sekitar Rp50 juta, umumnya masuk kategori usaha kecil atau UMK, tergantung klasifikasi KBLI yang digunakan.
Heru menambahkan, DPMPTSP berperan sebagai pintu masuk sekaligus pintu keluar dalam proses pelayanan perizinan. Namun, seluruh tahapan dan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan telah terintegrasi dalam sistem.
“DPMPTSP adalah pintu masuk dan pintu keluar pengurusan perizinan. Setelah masuk, persyaratan yang harus dipenuhi juga sudah ditentukan oleh sistem sesuai jenis dan risiko usaha,” tambahnya.
Ia berharap masyarakat yang mengurus perizinan merupakan pihak yang memahami administrasi, agar proses berjalan lebih mudah dan cepat.
“Kami berharap yang mengurus perizinan adalah orang yang memahami administrasi. Bagi yang paham, proses ini akan terasa mudah, tetapi bagi yang tidak memahami bisa menjadi sulit,” pungkasnya.
Penulis : Ibnu Hajar
Editor : Redaksi






