Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG – Ketegangan mewarnai Terminal Trunojoyo, Kabupaten Sampang, Sabtu (7/2/2026) pagi, ketika aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 karton Arak Bali yang hendak diedarkan lintas daerah. Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Sampang tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik mobil travel Daihatsu Luxio bernopol N-1014-FG, yang diketahui berangkat dari Pulau Bali menuju Sampang dengan muatan minuman keras ilegal. Gerak cepat warga dan kepedulian mereka menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Sampang melakukan penyisiran dan berhasil menemukan mobil yang dicurigai. Penggeledahan mengungkap belasan karton Arak Bali yang disembunyikan di dalam kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menegaskan, Peredaran miras ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi ketertiban dan keamanan masyarakat.

‘Kami tidak akan menoleransi siapapun yang mencoba menyelundupkannya.” tegasnya.

Pengemudi mobil dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan tegas ini menutup ruang peredaran miras ilegal dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan.

Iptu Nur Fajri menambahkan, keberhasilan penindakan ini juga merupakan hasil sinergi aparat dengan masyarakat, yang cepat melaporkan gerak-gerik mencurigakan. “Tanpa laporan masyarakat, aksi penyelundupan seperti ini bisa lolos dan meresahkan warga. Sinergi aparat dan warga menjadi kunci Sampang tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain menegakkan hukum, polisi juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mencegah penyakit sosial. Peredaran miras ilegal tidak hanya mengancam keamanan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan masalah kesehatan.

“Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting. Bersama aparat kepolisian, warga bisa menutup ruang peredaran miras ilegal, menjaga ketertiban, dan memastikan keamanan tetap terjaga,” pungkas Kasatreskrim Polres Sampang.

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa ketegasan polisi, kecepatan tindakan, dan partisipasi aktif warga merupakan formula ampuh untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sampang.

Berita Terkait

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG
Polisi Sampang Menangkap, Polisi Pamekasan Mengawal: Bos Rokok Ilegal Marbol Dipertontonkan Kebal Hukum

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terbaru