SUMENEP – Naghfir’s Institute terus memperkuat perannya dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat melalui pelayanan profesional sekaligus kegiatan penyuluhan hukum.
Notaris Naghfir, S.HI., S.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum yang cepat, profesional, dan dengan biaya terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian serta legalitas dokumen.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan dengan biaya yang terjangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dengan mudah,” ujarnya saat diwawancarai RADAR9.ID di tempat kerjanya, Senin pagi (9/2/2026).
Ia menambahkan bahwa kantor yang dipimpinnya menyediakan berbagai layanan di bidang hukum dan kenotariatan, meliputi layanan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
“Kantor kami menyediakan berbagai layanan di bidang hukum dan kenotariatan, mulai dari layanan Notaris, PPAT, hingga Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK),” tambahnya.
Dengan layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus pembuatan berbagai jenis akta, transaksi dan peralihan hak atas tanah, hingga pendirian serta legalitas koperasi dalam satu tempat.
Kantor Notaris Naghfir beralamat di Jl. Jokotole – Perum Griya Berkat Regency Gg. III No. 24 (Lingkar Barat), Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Untuk informasi dan konsultasi layanan, masyarakat dapat menghubungi admin melalui WhatsApp di nomor 0822-2859-8244.
Melalui pelayanan yang responsif dan profesional, Notaris Naghfir berharap dapat menjadi mitra terpercaya masyarakat dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum.
Penulis : Ibnu Hajar






