SP3 Keluar, Pengacara Tegaskan Kiyai Zakariya Situbondo Difitnah Sejak Awal

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO — Kepolisian Resor (Polres) Situbondo secara resmi menghentikan penyelidikan atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) yang diajukan oleh Ida Nurul Badriyah terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Situbondo.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah aparat kepolisian tidak menemukan unsur peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor LPM/482.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO, tertanggal 26 Desember 2024, dengan terlapor Kiyai Zakariya Al Ansori.

Setelah serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman alat bukti, penyidik menyimpulkan dugaan perbuatan cabul tidak terbukti secara hukum, sebagaimana dituangkan dalam gelar perkara pada 24 Desember 2025.

Sebagai tindak lanjut, Polres Situbondo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3 Lidik) Nomor: SPPP/259/XII/2025/Reskrim, yang menegaskan bahwa perkara tersebut resmi dihentikan.

Kuasa hukum Kiyai Zakariya, DR. Supriyono, SH, M.Hum, menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penghentian penyelidikan tersebut.

“Kabar ini saya terima langsung dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo. Ini merupakan langkah hukum yang harus dihormati karena telah melalui proses penyelidikan secara profesional,” ujarnya.

DR. Supriyono menegaskan bahwa penghentian penyelidikan menunjukkan tidak ditemukannya dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan perkara.

“Dari awal saya sudah yakin, klien saya difitnah. Penghentian ini bukan tanpa alasan, melainkan karena tidak terbukti secara hukum sebagaimana hasil penyelidikan penyidik,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP3 Lidik tersebut, proses hukum atas laporan dugaan perbuatan cabul dinyatakan selesai. Polres Situbondo menegaskan, setiap laporan masyarakat tetap diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Ibnu Hajar

Berita Terkait

Polres Sumenep Tingkatkan Administrasi Lewat Aplikasi
Akhir Tahun: Saat Buku Dosa Aparat Perlu Dibuka
Bongkar Permainan Gelap BBM, Dugaan Praktik Ilegal di SPBU Sumenep Kini Dalam Radar BPH Migas
Dear Jatim Gelar Aksi Bisu, Tuntut Polres Sumenep Serius Tangani Laporan Korupsi
LBH Mitra Santri Situbondo Gagal Akreditasi 2025–2027
Penganiayaan Kurir oleh Pendamping Desa, Kuasa Hukum Mendesak Polisi dan Kemendesa Tidak Tutup Mata
Pegiat Hukum Desak Polsek Bluto Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Kurir SPX
Keterlambatan Paket di Bluto Sumenep Berujung Penganiayaan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:31 WIB

SP3 Keluar, Pengacara Tegaskan Kiyai Zakariya Situbondo Difitnah Sejak Awal

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:01 WIB

Polres Sumenep Tingkatkan Administrasi Lewat Aplikasi

Senin, 15 Desember 2025 - 13:11 WIB

Akhir Tahun: Saat Buku Dosa Aparat Perlu Dibuka

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:17 WIB

Bongkar Permainan Gelap BBM, Dugaan Praktik Ilegal di SPBU Sumenep Kini Dalam Radar BPH Migas

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:33 WIB

Dear Jatim Gelar Aksi Bisu, Tuntut Polres Sumenep Serius Tangani Laporan Korupsi

Berita Terbaru