Ach Supyadi Jadi Tergugat dalam Kasus Hibah Tanah

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN — Seorang pengacara asal Sumenep, Ach Supyadi, saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh Arif Sukamto dan saudara-saudaranya. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pmk dan resmi didaftarkan pada 21 November 2025.

Dalam perkara ini, Arif Sukamto, Faisal Efendi, Devitli, dan Urip Budi Santoso bertindak sebagai penggugat. Sementara itu, Ach Supyadi ditetapkan sebagai tergugat. Pihak-pihak lain yang turut ditarik sebagai turut tergugat yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Pamekasan, Notaris Ira Anggraini, S.H., dan Kepala Desa Larangan Tokol.

Sidang perdana digelar pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Pamekasan. Majelis hakim mencatat kehadiran para penggugat, tergugat Ach Supyadi, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Pamekasan sebagai Turut Tergugat I. Namun, Notaris Ira Anggraini dan Kepala Desa Larangan Tokol tidak hadir meski dipanggil melalui pengeras suara di lingkungan pengadilan.

Akibat ketidakhadiran kedua pihak, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang. Sidang lanjutan direncanakan digelar pada Selasa, 9 Desember 2025.

Gugatan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan beberapa pihak dan diduga terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Arif Sukamto membenarkan bahwa dirinya menggugat Supyadi. “Betul saya memang menggugat Supyadi, karena dia telah melakukan perbuatan melawan hukum, jadi ya saya gugat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut dilakukan terhadap Supyadi secara pribadi, bukan sebagai pengacara. Objek gugatan, menurut Arif, adalah terkait hibah tanah. “Dia digugat soal hibah tanah,” jelasnya singkat.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Ach Supyadi memilih bungkam dan tidak menanggapi pesan yang sudah centang dua dan terbaca.

Majelis hakim memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan semua pihak yang terlibat akan dipanggil kembali untuk sidang.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

BUMA Amanah Farm dan GP Ansor Batuan Tanam Bibit Sukun di Gelugur, Perkuat Gerakan Satgas Hijau dan Ketahanan Pangan
Cukai Tinggi Dinilai Picu Rokok Ilegal, Industri Rokok Usulkan Tarif Khusus ke Menkeu
DKPP Sumenep Sinkronkan Program 2026 di Kementan, Fokus Percepatan Swasembada dan Hilirisasi
Target Tinggi, Masalah Menggunung: MBG Dipersoalkan di Forum Publik
Panen Raya Jagung Jadi Bukti Sinergi Sumenep Perkuat Ketahanan Pangan
Sosialisasi Serap Gabah di Manding, Bulog Siap Jemput Hasil Panen Petani Sesuai HPP
BPP Dungkek Lakukan Ubinan Jagung di Desa Bicabbih, Produktivitas Capai 6,24 Ton per Hektare
Pacu Swasembada, BPP Pasongsongan Usung Misi “Taubat Ekologi” di Rakor Batu

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 04:56 WIB

BUMA Amanah Farm dan GP Ansor Batuan Tanam Bibit Sukun di Gelugur, Perkuat Gerakan Satgas Hijau dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:37 WIB

Cukai Tinggi Dinilai Picu Rokok Ilegal, Industri Rokok Usulkan Tarif Khusus ke Menkeu

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:32 WIB

DKPP Sumenep Sinkronkan Program 2026 di Kementan, Fokus Percepatan Swasembada dan Hilirisasi

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:57 WIB

Target Tinggi, Masalah Menggunung: MBG Dipersoalkan di Forum Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:53 WIB

Panen Raya Jagung Jadi Bukti Sinergi Sumenep Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru