Keterlambatan Paket di Bluto Sumenep Berujung Penganiayaan

Kamis, 27 November 2025 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kasus penganiayaan yang menimpa Moh. Latif Syarifuddin, warga Kecamatan Bluto, kembali menggugah perhatian publik atas lemahnya rasa aman masyarakat. Seorang kurir paket yang hanya menjalankan tugasnya malah menjadi sasaran amarah tak terkendali. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 11.50 WIB di Dusun Negara, Desa Bunbungan, Kecamatan Bluto.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, peristiwa bermula saat korban mengantarkan paket ke rumah terlapor, berinisial Y. Dalam percakapan singkat, Y sempat menyinggung persoalan keterlambatan pengiriman paket. Korban lalu meninggalkan lokasi untuk melanjutkan pekerjaannya seperti biasa.

Namun masalah tidak berhenti di situ. Saat korban melewati jalan di dekat rumah warga bernama Sudarsono, Y tiba-tiba menghadangnya. Tanpa peringatan apa pun, Y diduga langsung mengayunkan pukulan ke wajah korban berulang kali. Tidak puas dengan itu, korban juga dibanting hingga jatuh ke tanah.

Korban mengalami luka-luka di bagian wajah, termasuk bibir atas sebelah kanan yang robek, memar di pelipis kiri, serta rasa sakit di kepala akibat benturan. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung melerai agar kekerasan tidak berlanjut lebih jauh.

Seusai dianiaya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Bluto dan laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/13/XI/2025/SPKT/POLSEK BLUTO/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Proses hukum kini sedang berjalan sesuai prosedur.

Praktisi hukum Zubairi, S.H., mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai kasus ini adalah bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan tumbuh di wilayah hukum Sumenep.

“Ini tindakan brutal yang harus diproses tuntas. Jika korban memerlukan bantuan hukum, kami siap memberikan pendampingan gratis,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum tidak hanya menangani kasus ini sebagai laporan biasa, tetapi sebagai alarm serius atas potensi tumbuhnya tindakan main hakim sendiri.

Kasus penganiayaan terhadap kurir paket di Bluto bukan persoalan kecil. Kejadian ini menunjukkan betapa rentannya rasa aman masyarakat ketika seseorang bisa dipukul dan dibanting hanya karena masalah keterlambatan paket. Tindakan seperti ini menggambarkan bahwa masih ada warga yang merasa bebas bertindak di luar hukum.

Ketika kekerasan terjadi di tengah pemukiman dan pelaku memilih emosi daripada penyelesaian yang benar, masyarakat patut khawatir. Jika hal seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pekerja lain ojek online, pedagang, atau kurir lainnya akan mengalami nasib serupa.

Inilah titik di mana aparat harus hadir dengan tegas. Bukan semata menindak pelaku, tetapi memastikan bahwa Sumenep adalah wilayah yang hukum berdiri di depan, bukan kekerasan. Penanganan yang tuntas akan menjadi pesan kuat bahwa tindakan main hakim sendiri tidak punya tempat.

Sumenep dikenal sebagai daerah yang menjunjung nilai kemanusiaan. Jangan biarkan tindakan brutal seperti ini merusak wajah daerah. Publik berhak melihat proses hukum berjalan jelas, cepat, dan transparan. Jika tidak, masyarakat akan kehilangan rasa percaya dan kekerasan bisa menjadi “solusi” bagi orang-orang yang tak menghargai aturan.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan
Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut
Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta
Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:35 WIB

Pimred nusainsider.com Tantang Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Bantuan Sapi Pasongsongan, Siap Dukung Tindak Oknum Wartawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:23 WIB

Polemik Hiburan Malam: DPRD Sumenep Janji Tindak Lanjut

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:15 WIB

Dua Tahun Tanpa Kepastian, Pensiunan Talango Laporkan Dugaan Penggelapan Rp135 Juta

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Berita Terbaru