JARJT Tantang Kejari Sampang Ungkap Aktor Besar di Balik Kasus PEN Rp12 Miliar

Minggu, 23 November 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG — Dorongan publik agar penanganan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar tidak berhenti pada empat tersangka terus menguat. Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor lain.

Anam, yang sebelumnya ikut serta dalam aksi demonstrasi di Polda Jawa Timur, mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang telah menetapkan empat tersangka, yakni dua ASN Dinas PUPR Sampang—Hasan Mustofa dan Syahronserta dua pihak swasta, Yayan dan Umam. Namun, menurutnya, penetapan itu belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Empat tersangka ini bukan akhir. Kami meyakini masih ada pelaku lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban. Kami mendorong Kejari Sampang mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” ujar Anam.

Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara resmi dilimpahkan.
“Jaksa bisa menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Kami percaya Kejari Sampang mampu melakukannya. Jika ada tersangka baru, tentu Kejati Jatim hingga Kejagung RI akan mengapresiasi,” tambahnya.

JARJT berencana mengajukan audiensi resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong pendalaman perkara.

“Dalam waktu dekat kami akan turun aksi dan menggelar audiensi ke Kejati Jatim. Kami mendesak agar Kejati mendorong Kejari Sampang mengembangkan kasus PEN Rp12 miliar ini dan menetapkan tersangka baru,” tegas Anam.

Pandangan Hukum: Pengacara Ingatkan Prinsip Kehati-hatian

Praktisi hukum asal Sampang, Sutrisno, S.H., menilai bahwa Kejaksaan memang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengembangan perkara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan harus tetap berlandaskan pembuktian yang objektif.

“Kewenangan jaksa dalam pengembangan perkara memang jelas diatur undang-undang, tetapi setiap penetapan tersangka baru wajib didasarkan pada alat bukti yang sah. Penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sutrisno kemudian merangkum sejumlah payung hukum yang menjadi dasar kewenangan Kejaksaan, antara lain:

1. UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang menyidik tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat melakukan tindakan lain demi kepentingan penyidikan.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 26: Penyidik tindak pidana korupsi adalah Kepolisian dan Kejaksaan.

3. KUHAP

Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas dan memberi petunjuk, termasuk penyidikan tambahan.

Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan serta mengarahkan penyidikan lanjutan.

4. Perja No. 4 Tahun 2020

Jaksa berwenang melakukan additional investigation bila ditemukan fakta baru.

Kesimpulan Edukatif

Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kejari Sampang memiliki ruang yang sah untuk:

Mengembangkan penyidikan,

Memeriksa pihak lain yang relevan,

Melakukan penyidikan tambahan,

Hingga menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam proses penegakan hukum adalah kunci untuk memastikan penyelesaian perkara korupsi berjalan secara adil, profesional, dan sesuai prinsip-prinsip hukum.

Penulis : Jes

Berita Terkait

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terbaru