Polres Sumenep Diuji Profesionalitas, Hj. Yulianah Polisikan Akun TikTok yang Diduga Milik Istri Kapolsek

Senin, 22 September 2025 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat dan menggemparkan publik Sumenep. Kali ini, seorang perempuan bernama Hj. Yulianah, warga Perumahan Lontar, Desa Pabian,  dengan tegas melaporkan akun TikTok bernama @RukoBatuan ke Polres Sumenep. Akun tersebut diduga kuat milik istri seorang oknum Kapolsek Ambunten.

Laporan resmi telah diterima dengan nomorSTTLP/B/427/IX/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Hj. Yulianah tidak sendiri, ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya, Angga Kurniawan, S.H., M.H.

Kepada wartawan, Angga Kurniawan, S.H., M.H, menyatakan bahwa tindakan akun tersebut sudah melewati batas dan melukai harga diri kliennya.

“Klien saya sering melakukan live TikTok dan membuat video. Namun, tiba-tiba akun bernama Ruko Batuan muncul dan melontarkan komentar-komentar bernada fitnah dan penghinaan. Kata-kata itu sangat merugikan klien saya, mulai dari tuduhan merebut suami orang hingga ejekan yang jelas tidak berdasar,” tegas Angga di Mapolres Sumenep, Senin (22/9/2025).

Komentar-komentar yang diduga dilontarkan akun tersebut antara lain menyebut Hj. Yulianah dengan tudingan “mrebut suami orang”, bahkan menyebut dirinya “bojomu ED” hingga menyinggung soal “spil suami” padahal faktanya ia tidak memiliki suami.

“Ini jelas bentuk perundungan dan fitnah terang-terangan yang mencemarkan nama baik klien saya,” lanjutnya.

Angga juga menyebut bahwa dugaan kuat pemilik akun tersebut berinisial R, yang tak lain disebut-sebut sebagai istri seorang oknum Kapolsek Ambunten.

“Kami berharap Polres Sumenep bersikap profesional, tanpa pandang bulu, meski laporan ini menyangkut keluarga aparat. Kami yakin di bawah kepemimpinan Kapolres yang baru, keadilan bisa ditegakkan untuk masyarakat,” ungkap Angga.

Pengacara vokal ini menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran besar bagi masyarakat pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomentar.

“Media sosial seharusnya jadi wadah yang bermanfaat, bukan sarana untuk menjatuhkan orang lain dengan fitnah,” tutupnya.

Hj. Yulianah menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas fitnah dan tuduhan yang tidak benar ini.

“Saya menuntut keadilan, bukan hanya untuk diri saya, tetapi juga agar masyarakat menyadari pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak. Saya berharap Polres Sumenep bertindak profesional dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara hingga berita ini terbit, pemilik akun Tiktok @RukoBatuan yang diduga milik R  belum dapat dihubungi. Begitupun dengan oknum Kapolsek Ambunten yang juga belum bisa dikonfirmasi.

Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial bisa menjadi senjata yang merusak nama baik seseorang. Penegakan hukum yang profesional dari Polres Sumenep menjadi penting agar masyarakat percaya hukum berlaku adil, tanpa pandang status.

Fitnah yang menimpa Hj. Yulianah menjadi peringatan bagi semua pihak agar  menggunakan media sosial untuk hal positif, bukan untuk merusak reputasi orang lain.

Berita Terkait

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terbaru