Kerapan Sapi Ternoda, Puskesmas Pamolokan Pimpinan Drg Novi yang juga EO Disulap Jadi Ladang Pungli Parkir

Kamis, 18 September 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Sebuah fasilitas kesehatan publik di Puskesmas Pamolokan kini ternoda akibat penyalahgunaan lahan negara. Alih-alih menjadi pusat pelayanan rakyat, halaman Puskesmas justru disulap menjadi ladang parkir berbayar saat Festival Kerapan Sapi se-Kabupaten Sumenep beberapa hari lalu.

Sepeda motor pengunjung dipaksa membayar Rp5 ribu oleh oknum yang mengaku petugas. Fenomena ini viral setelah seorang warga, ML, merekam pengalamannya dalam video berdurasi 3 menit 9 detik.

“Kemarin saya mau nonton kerapan sapi dan dipaksa parkir serta diminta uang parkir Rp 5 ribu yang mengatasnamakan oknum. Kemarin full mbak parkirnya.” ucapnya.

“Menurut saya tak layak mbak. Masak Puskesmas dijadikan lahan parkir. Jadi, kalau ada kayak keluarga dan masyarakat yang mau periksa kan jadi terhalang mbak.” imbuhnya.

Kepala Puskesmas Pamolokan, drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes, yang juga merangkap Event Organizer (EO), mencoba membela diri dengan penjelasan yang berbelit.

“Saya mengharamkan sekali di hari efektif. Ketika memang kejadiannya hari Minggu ya karena tutup Puskesmas.” jelasnya.

Ditanya soal petugas yang piket, drg. Novi menjawab kebingungan dan mengaku Puskesmas buka 24 jam.

“Kan 24 jam kalau di IGD dan Rawat inap, namun rawat jalannya kan tidak serame yang sampean lihat hari ini. Makanya saya bilang kalau hari efektif gak boleh, kecuali memang hari Minggu kan prosesnya tidak sepadat di hari efektif Senin – Sabtu. Tidak dibenarkan lho ya tapi tetap ada legal formalnya.” tegasnya.

Tak hanya warga, seorang jurnalis online, RD juga menjadi korban pungli di lahan yang berdekatan dengan Puskesmas saat meliput Festival Kerapan Sapi.

“Belum turun dari motor sudah dipalak Rp 10 ribu. Saya bilang dari media, tapi tetap dipaksa. Gayanya preman.” terang RD.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi seperti ini jelas melanggar hukum. Pasal 368 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 9 tahun, bahkan tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan kewenangan.

Masyarakat kini menuntut tindakan tegas dari Pemkab Sumenep, Satpol PP, dan Disperkimhub. RD menegaskan:

“Puskesmas itu aset negara untuk rakyat, bukan untuk dipalak. Kami minta Bupati, Satpol PP, dan Disperkimhub memanggil Kepala Puskesmas Pamolokan untuk dimintai pertanggungjawaban.” tutupnya.

Apa yang seharusnya menjadi ajang kebanggaan budaya Sumenep, Festival Kerapan Sapi, kini berubah menjadi skandal memalukan, akibat ulah oknum yang menjadikan halaman Puskesmas sebagai ladang pungli.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 19:39 WIB

Peredaran Miras Ilegal Terbongkar! Polres Sampang Amankan 12 Karton Arak Bali

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Berita Terbaru