Amarah di Ruang Sidang PN Sumenep, Sejumlah Santri Kangean Buka Borok Oknum Kiai Predator Sex

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di depan PN Sumenep, korban dan pendamping hukum berdiri tegar, menegaskan tekad mengawal kasus hingga pelaku dihukum maksimal

Di depan PN Sumenep, korban dan pendamping hukum berdiri tegar, menegaskan tekad mengawal kasus hingga pelaku dihukum maksimal

SUMENEP – Rabu (03/09/2025), ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sumenep mendadak berubah menjadi panggung pengadilan moral. Teriakan batin dan jeritan luka para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Moh. Sahnan (51), oknum pengasuh pondok pesantren di Pulau Kangean, meledak dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar catatan hukum, melainkan skandal kelam yang mencoreng dunia pendidikan agama.

“Di persidangan saya tadi mengaku apa yang dilakukan Sahnan itu benar. Modusnya suruh bawakan air dingin. Bahkan semua korban kebejatannya saya sebutkan satu per satu,” ungkap F kepada wartawan.

Pengakuan itu diperkuat korban lain, P, yang mengalami peristiwa sama pada tahun 2020 ketika masih duduk di SMP Islam.

“Kejadiannya tahun 2020 saat saya masih SMPI. Dipanggil ke kamar bawa air dingin, lalu dilecehkan,” ujarnya singkat namun menghujam.

Sementara itu, korban berinisial A bahkan mengisahkan detail mengerikan.

“Setelah saya dilecehkan, saya dikasih minum, muka saya dikasih bedak bayi, lalu disuruh pergi. Kedua kalinya di kamar pengasuh, saya diancam: kalau cerita ke orang lain, saya dan keluarga saya tidak panjang umur,” ucap dia kepada wartawan.

Kesaksian para korban membuat suasana di halaman PN Sumenep kian panas Ketiak R, ayah salah satu korban, berdiri penuh amarah.

“Jangankan dipenjara, mati pun kami siap demi membela keadilan dan generasi Pulau Kangean. Bayangkan, kalau anak-anak kalian dijadikan pemuas nafsu bejat oknum pengasuh yang seharusnya mengajarkan akhlak, tapi justru mengajarkan nafsu,” tegasnya.

Sidang menghadirkan empat saksi, termasuk tiga korban F, P, dan A asal Desa Angkatan.

Kuasa hukum korban predator seksual, Slamet Riyadi, S.H, yang sejak awal  memberikan pendampingan hukum secara cuma cuma memastikan semua manuver hukum pelaku berakhir gagal.

“Eksepsinya sudah ditolak. Pra peradilan pun kandas. Putusan sela 26 Agustus 2025 menolak eksepsi Sahnan. Hari ini sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang akan menelanjangi kebejatan predator ini,” ujar Slamet Riyadi, seraya berkomitmen untuk terus mengawal kasus memalukan tersebut hingga putusan Pengadilan.

Kasus ini menyulut amarah masyarakat luas. Muhamad Saini, Ketua Relawan Putra Angkatan, menyebut perbuatan oknum kiai bejat tersebut layaknya Firun masa kini.

“Kami mengutuk keras perbuatan ini. Pondok pesantren yang seharusnya benteng akhlak justru dijadikan sarang kebejatan. Negara harus hadir, hakim wajib jatuhkan hukuman maksimal, tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia menegaskan, kasus ini adalah momentum jihad kemanusiaan.

“Mari berjihad kemanusiaan. Kawal kasus ini hingga tuntas. Bayangkan, jika korban itu adalah anak-anak kita sendiri,” ujarnya lantang.

Ratusan pemuda kepulauan bahkan siap menggelar aksi demonstrasi di PN Sumenep, namun dibatalkan karena alasan kondusivitas.

“Sejak awal kami kawal kasus ini. Demo batal bukan berarti perjuangan berhenti. Kami akan tetap kawal sampai Sahnan benar-benar dihukum seberat-beratnya,” kata Hairul, salah satu pemuda kepulauan.

Kini, Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2)(3) dan Pasal 82 ayat (1)(2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun publik menuntut lebih dari hukuman 20 tahun tanpa keringanan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat hukum. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kepercayaan publik kembali dikhianati? Satu hal yang pasti, jeritan para korban telah mengguncang ruang sidang PN Sumenep, dan gema tuntutan keadilan kini menggema ke seluruh negeri.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Terlunta-lunta dan Tak Diakui, Anak Kandung Denada Gugat Haknya ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
MBG Sumenep Bau Politik: Dear Jatim Laporkan Dugaan Skandal Gizi Anak ke BG
Polisi Sampang Menangkap, Polisi Pamekasan Mengawal: Bos Rokok Ilegal Marbol Dipertontonkan Kebal Hukum

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bantuan Pemkab Sumenep Hadir untuk Warga Karduluk dan Bluto

Senin, 2 Feb 2026 - 16:19 WIB