Cuma Kuat Pungut Iuran, Tapi Lemah Lindungi Anggota, Paguyuban PR Sumenep Diminta Bubar

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Ketidakpuasan memuncak. Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Sumenep secara terang-terangan mendesak agar Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep dibubarkan. Mereka menilai organisasi tersebut tidak berguna, tak kondusif, dan hanya membebani dengan iuran bulanan yang tak jelas manfaatnya.

Kritik keras ini muncul dari berbagai pelaku usaha rokok, baik skala kecil maupun menengah, yang selama ini merasa ditelantarkan oleh paguyuban. Mereka menilai PR Sumenep hanya menjadi wadah formalitas tanpa fungsi nyata dalam memperjuangkan nasib anggotanya.

“Iuran kami setor setiap bulan, tapi hasilnya nol besar! Tidak ada advokasi, tidak ada pembelaan ketika ada tekanan regulasi. Buat apa ada paguyuban kalau hanya jadi beban?” kecam seorang pengusaha rokok lokal yang meminta namanya dirahasiakan.

Kondisi internal paguyuban pun disebut tidak kondusif, penuh dengan konflik diam-diam, dan minim koordinasi. Pengurus dinilai gagal membangun komunikasi yang sehat dan produktif dengan anggotanya. Bahkan, beberapa anggota mengaku tidak pernah mendapatkan laporan penggunaan dana iuran.

“Kalau cuma buat kumpul-kumpul elitis dan seremonial kosong, lebih baik bubarkan saja. Kami butuh organisasi yang kerja, bukan pajangan,” sindir pengusaha lainnya.

Desakan ini bukan yang pertama. Sudah beberapa waktu lalu suara-suara ketidakpuasan mengemuka, namun tak pernah direspons secara serius oleh jajaran pengurus. Kini, tekanan itu semakin menguat, dengan tuntutan yang lebih tegas: bubarkan Paguyuban PR Sumenep jika tak sanggup berbenah.

“Kalau ada masalah, pengurus selalu cuci tangan. Kami dibiarkan berjuang sendiri seolah-olah bukan bagian dari mereka. Padahal iuran kami jalan terus tiap bulan. Ini paguyuban atau kumpulan penonton?” tegas salah satu pengusaha Rokok Lokal, yang enggan disebut namanya.

“Kami ini bukan ATM. Setiap bulan diminta iuran, tapi saat ada persoalan pengurus terkesan menghilang. Cuma muncul pas foto-foto dan acara formal.” imbuhnya.

Menurut dia, Paguyuban ini seharusnya jadi wadah solusi buat anggotanya. Tapi yang terjadi, saat ada tekanan, mereka justru diam.

“Kami seolah hanya dijadikan objek setoran, masalah terus menerus bermunculan dan semakin tidak kondusif,” terangnya.

Sementara, salah satu anggota Paguyuban PR Sumenep yang identitasnya juga tidak mau dipublis menuntut pembubaran karena merasa keberadaannya justru menambah beban.

“Bukan membantu, malah menambah derita. Kami disuruh bayar iuran tiap bulan, tapi saat usaha kami ditekan, mereka diam saja. Lebih baik bubarkan saja daripada terus menyiksa anggotanya,” tuturnya.

“Kami ini bukan sapi perah. Iuran jalan terus, hak kami nol besar. Jangan pakai ada ‘paguyuban’ kalau kerjanya cuma bikin kecewa. Segera bubarkan!” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pengurus paguyuban belum memberikan klarifikasi resmi atas desakan pembubaran.

Situasi ini menjadi cerminan buruknya tata kelola organisasi yang semestinya menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan anggotanya. Jika tak segera ada perbaikan, bubar menjadi satu-satunya jalan terhormat.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

RAT KKP Pasongsongan 2026: Perkuat Transparansi dan Regenerasi Kepengurusan
Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung
Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal
TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?
Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan
Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek
Irfan Cell Hadir di Pandian Sumenep, Layani Jual Beli HP Baru dan Second Bergaransi
CV Ayunda Pamekasan Kembali Berangkatkan 20 Jamaah Umroh Gratis untuk Karyawan dan Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:24 WIB

Pelaku TPKS Siswi SMA Hanya dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum Siap Lapor Kejati hingga Kejagung

Senin, 26 Januari 2026 - 22:36 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Murka: Predator Seksual Anak Marak, APH Diminta Terapkan UU TPKS Maksimal

Senin, 26 Januari 2026 - 18:32 WIB

TPKS Siswi SMA di Sumenep, Pelaku Hanya Terancam 3 Tahun: Ada Apa dengan Penegakan UU?

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:16 WIB

Reformasi Gagal: Oknum Polisi Sumenep Intimidasi Jurnalis Setelah Anak Jadi Korban Tabrakan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:30 WIB

Perkuat Layanan Masyarakat, Kapolres Sumenep Lakukan Rotasi Strategis Pejabat dan Kapolsek

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bantuan Pemkab Sumenep Hadir untuk Warga Karduluk dan Bluto

Senin, 2 Feb 2026 - 16:19 WIB