Kukuhkan Guru Besar Hukum, Prof. Syahrul, Unitomo Resmi Tambah Jajaran Guru di Bidang Hukum

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD—yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah—hadir langsung memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi.

Berita Terkait

PLN Ambunten Layani Perubahan Tarif di Manding Meski di Luar Jam Kerja
BAZNAS Sumenep Respons Cepat, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Warga Terdampak Puting Beliung
Target Tinggi, Masalah Menggunung: MBG Dipersoalkan di Forum Publik
Jelang Arus Mudik, Satlantas Polres Sumenep Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Terminal Arya Wiraraja
Headline: Besok! Mari Bergabung dalam Road Show Sosial BIP di Kabupaten Sumenep
Bupati Sumenep Turun Lapangan, Jaga Stabilitas Harga dan Ketersedian Pokok
Jelang Ramadan, Forkopimcam Lenteng Gelar Kerja Bakti Bersihkan Pasar Lenteng
Panen Raya Jagung Jadi Bukti Sinergi Sumenep Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 05:12 WIB

PLN Ambunten Layani Perubahan Tarif di Manding Meski di Luar Jam Kerja

Selasa, 17 Februari 2026 - 15:25 WIB

BAZNAS Sumenep Respons Cepat, Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Warga Terdampak Puting Beliung

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:57 WIB

Target Tinggi, Masalah Menggunung: MBG Dipersoalkan di Forum Publik

Senin, 16 Februari 2026 - 05:22 WIB

Jelang Arus Mudik, Satlantas Polres Sumenep Perketat Pemeriksaan Kendaraan di Terminal Arya Wiraraja

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:51 WIB

Headline: Besok! Mari Bergabung dalam Road Show Sosial BIP di Kabupaten Sumenep

Berita Terbaru