Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 10 Juni 2025 — Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada kliennya.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ia meminta pembebasan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Bahkan Berita Acara Penelitian/ Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegas Penasehat Hukum dalam keterangannya.

Brian menyebut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka.

“Bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa,” tegas Brian.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka.

“Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda,” terangnya.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan”, tandas Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan kliennya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Berita Terkait

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman
Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 
Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi
Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh
Saksi Ahli Pidana Semakin Kuatkan Dokumen Klien Brian Praneda, Yakini Ada Upaya Kriminalisasi Mafia Tanah 
Saksi Ahli Kembali Mangkir, Brian Praneda SH Sebut JPU Menghambat Prinsip Transparansi Persidangan 
Perusahan Rokok dan PR yang Jadi Sarang Jual Pita Terus Disorot, Puluhan Oknum Wartawan Dikabarkan Terima 300 Ribuan
Kejanggalan Semakin Menguat, Brian Praneda Pertanyakan Alasan JPU Tak Hadirkan Pelapor Toni Surjana di Persidangan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:18 WIB

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:39 WIB

Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 

Senin, 16 Juni 2025 - 22:33 WIB

Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:11 WIB

Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:23 WIB

Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh

Berita Terbaru