Saksi Ahli Kembali Mangkir, Brian Praneda SH Sebut JPU Menghambat Prinsip Transparansi Persidangan 

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 20 Mei 2025 — Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.

Tidak hanya itu, JPU juga gagal menghadirkan surat keterangan sakit serta tiga surat keterangan kematian dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

Celakanya, absennya pihak-pihak kunci ini menjadi catatan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, S.H.

Brian menilai hal ini menghambat prinsip persidangan yang adil dan transparan (fair trial).

“Tanpa kehadiran langsung ahli, maka tidak ada ruang untuk pengujian keterangan melalui tanya jawab, yang penting untuk menggali aspek teknis dalam perkara pidana ini,” ujar Brian Praneda.

Dalam persidangan tersebut keterangan ahli hanya dibacakan.

Sementara itu, agenda sidang tetap berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Tony Surjana memaparkan secara rinci asal usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Tony menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut berasal dari orang tuanya yang telah membeli lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak sejak tahun 1970-an.

“Sertifikat tersebut kemudian diperbarui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya pemekaran wilayah yang dahulu berlokasi di bekasi menjadi Jakarta utara tanpa adanya perubahan data tanah tersebut baik dari segi luas, bentuk, dan batas-batas,” ujarnya.

Tony mengungkapkan bahwa tanah yang dimilikinya kerap kali mengalami gangguan dari pihak-pihak yang tidak berhak sejak tahun 1990-an. Salah satunya adalah Abdullah, yang pernah membuat rumah bedeng di atas tanah tersebut tanpa izin.

Bahkan sejumlah orang lain juga menguasai dan mengusahai tanah tersebut tanpa persetujuan Tony Surjana dan tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa hukum pun terjadi, baik dalam ranah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), termasuk dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Dalam beberapa perkara perdata, pengadilan telah memutuskan bahwa Tony adalah pemilik sah atas bidang tanah dimaksud, termasuk untuk SHM nomor 512, 4076, dan 4077. Meski SHM nomor 690 sempat disengketakan melalui jalur TUN, keputusan pengadilan perdata tetap mengukuhkan hak kepemilikan Tony.

Terdakwa juga menyoroti adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh seseorang bernama Sugiarto Tjiptohartono dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Menurut Tony, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah lahan.

Sugiarto awalnya adalah penyewa, namun kini justru diduga berusaha menguasai lahan yang dapat dibuktikan sampai dengan saat ini Sugiarto masih menduduki tanah milik Tony Surjana tanpa dasar alas hak yang sah.

Brian Praneda menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum demi membela hak kliennya termasuk tidak terbatas kepada Sugiarto yang saat ini masih menguasai lahan milik Kliennya.

“Kami akan mendorong agar proses hukum berjalan adil, obyektif, dan sesuai dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari kamis untuk menghadirkan Saksi a de charge dan ahli secara langsung di persidangan.

Berita Terkait

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman
Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 
Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi
Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 
Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh
Saksi Ahli Pidana Semakin Kuatkan Dokumen Klien Brian Praneda, Yakini Ada Upaya Kriminalisasi Mafia Tanah 
Perusahan Rokok dan PR yang Jadi Sarang Jual Pita Terus Disorot, Puluhan Oknum Wartawan Dikabarkan Terima 300 Ribuan
Kejanggalan Semakin Menguat, Brian Praneda Pertanyakan Alasan JPU Tak Hadirkan Pelapor Toni Surjana di Persidangan

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:18 WIB

Oknum Satpol PP Sumenep Anwar Sadad Bersikap Layaknya Preman

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:39 WIB

Bebaskan Tony  Surjana dari Segala Dakwaan Aneh JPU, Brian Praneda Puji Integritas Majelis Hakim PN Jakut 

Senin, 16 Juni 2025 - 22:33 WIB

Pastikan Tony Surjana Korban Kriminalisasi Mafia Tanah, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:11 WIB

Tak Rela Mafia Tanah Merajalela, Penasehat Hukum Tuntut Majelis Hakim Putus Bebas Tony Surjana 

Kamis, 29 Mei 2025 - 19:23 WIB

Diduga Tidak Komitmen, PCNU Situbondo Desak PT Mahabbah Fairuzah Tuntaskan Kompensasi Umroh

Berita Terbaru